Bangkalan, beritalima.com – Forum Tokoh Masyarakat Desa Kemoning melaporkan MC, kepala desa incumbent di desanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, 19 Juni 2015 silam. Laporan itu, terkait pencairan dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.
Selain kades incumbent MC, juga sederet nama lainnya ikut terseret dalam kasus itu, yakni M, bendahara kelurahan desa Kemoning, K bendahara Kecamatan Tragah, serta I, oknum kaur Pemerintahan Desa Kabupaten Bangkalan. Karena dianggap ikut memuluskan niat jahat MC melakukan pencairan dana ADD.
Dalam laporan dugaan korupsi atas pencairan dana desa tersebut, ada Indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaannya sebesar Rp 120 juta.
Indikasi korupsi itu, juga berdasarkan pengakuan para saksi-saki, bahwa kepala desa incumbent MC mencairkan dana desa secara ilegal, meskipun dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades, namun anehnya Bank Jatim, tetap mengeluarkan dan mengalokasikan anggaran untuk desa Kemooning tahun anggaran 2015.
Pencairan dana desa oleh Kades MC juga dilakukan tanpa mendapat persetujuan Nurhayati, PJ kepala desa Kemoning yang saat itu mempunyai kewenangan dibidang pemerintahan desa.
Hasil pencairan dana desa sebesar Rp 120 juta lebih itu tidak dipergunakan untuk kesejahteraan warganya, dan menurut saksi hasil pencairan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi sang Kades MC.
“Sehingga patut diduga Kades incumbent telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dengan kewenangan yang ada pada dirinya,” kata Sumber dari Forum Tokoh Masyarakat Desa Kemoning, Rabu (2/11/2016).
Ditambahkan Sumber, dalam kasus tersebut telah didukung bukti-bukti kuat, dan pihaknya siap melakukan koordinasi dan memantau perkembangan kasus yang dilaporkannya.
Sumber lain di Forum Tokoh Masyarakat Desa Kemoning menambahkan, sebenarnya kasus ini sudah lama, maka untuk menuntaskannya, dilaporkan ke Kejari Bangkalan dan Kejati Jatim.
“Sehingga polemik dana desa Kemoning bisa tuntas,” katanya.
Sementara, incumben kepala desa Kemoning dan Camat Tragah kabupaten Bangkalan tidak bisa dihubungi.
Diketahui, di Bangkalan terdapat sebanyak 273 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Alokasi dana desa tahap pertama untuk Kabupaten Bangkalan oleh pemerintah pusat tahun 2015 itu sebesar Rp 177 miliar. Masing-masing desa mendapatkan jatah dana desa antara Rp 300 hingga Rp 500 juta, sesuai dengan jumlah penduduk, dan luas wilayah.
Namun dalam pelaksanaannya, pencairan dana desa itu justru kerap dikorup oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai dalih.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Pada 18 Juli 2016 Polres Bangkalan telah melakukan tangkap tangan
dengan tersangka oknum PNS di Kecamatan Tajung Bumi.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini, juga terendus di Pamekasan dengan dalih uang pengamanan, dan kasus tersebut juga sedang diselidiki polres setempat.