Empat Paslon di Pilgub NTT

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Sejak dibukanya pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Senin (8/2) hingga Rabu (10/1), sebanyak empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yang didaftarkan partai politik.
Di mana pada Senin (8/1), Esthon L. Foenay dan Christian Rotok yang didukung oleh Partai Gerindra (8 kursi) dan PAN (5 kursi).
” Jumlah kursi 13, memenuhi syarat dan juga sudah diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Dan, hari ini adalah hari kedua bagi pasangan calon menjalani pemeriksaan kesehatan”, kata Ketua KPU NTT, Maryanti Adoe saat Jumpa Pers di Aula kantor KPU NTT, Rabu (10/1) siang.
Selanjutnya pasangan Benny K. Harman dan Benny A. Litelnoni didukung Partai Demokrat (8 kursi), PKPI (3 kursi), dan PKS (2 kursi).
Pada hari yang sama, juga pasangan calon Marianus Sae dan Emilia J. Nomleni yang didukung oleh PDI Perjuangan (10 kursi) dan PKB (5 kursi). ” Jumlah kursi 15, sudah lebih dari 13 kursi syarat minimal. Dan juga sudah diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Jadi untuk tiga bakal pasangan calon ini, hari ini memasuki hari kedua pemeriksaan kesehatan masih berlanjut di RSUD W. Z. Yohannes Kupang”, kata Maryanti Adoe.
Kemudian pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (10/1), pasangan calon Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang didukung Partai NasDem (8 kursi), Golkar 11 kursi) dan Hanura (5 kursi).
” Jumlah kursi 24, sudah melebih syarat minimal. Pasangan calon ini, sudah diberikan surat pengantar pemerimsaan kesehatan”, ujarnya.
” Jadi secara keseluruhan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTT ada empat paslon”, kata Maryanti menambahkan.
Ia mengatakan, mulai Rabu (10/1) hingga Selasa (16/1), KPU NTT akan melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat calon. Dan, hasil verifikasi akan disampaikan pada rapat pleno terbuka dengan mengundang bakal calon, partai politik dan Bawaslu NTT.
” Kalau ada dokumen – dokumen kami temukan belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk pasangan bakal calon melakukan perbaikan”, ujarnya.
Untuk pemeriksaan hasil penelitian akan dilakukan tanggal 17 – 18 Januari 2018. Kemudian penyeraham perbaikan syarat calon akan dilakukan oleh gabungan parpol pada 18 – 20 Januari 2018. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *