TRENGGALEK, beritalima.com –
Sejumlah proyek kegiatan di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diduga jadi lahan korupsi. Setidaknya, ada empat pekerjaan yang didanai oleh APBDesa setempat memang berpotensi rugikan negara hingga puluhan juta rupiah.
Estimasi itu muncul setelah dilakukan pengecekan serta penghitungan teknis oleh tim investigasi yang beranggotakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) dan sejumlah awak media.
Tim investigasi dengan didampingi konsultan independen, menyasar beberapa obyek hasil kegiatan yang didanai oleh APBDesa (Dana Desa) Karangtengah antara Tahun Anggaran 2020 – 2021. Mengambil sampel (contoh) pekerjaan di empat titik berbeda yakni ; Pembangunan Jalan Rabat Beton (PJRB) di Dusun Banaran, Rt. 14, Rw. 04, Tahun Anggaran 2020, PJRB di Dusun Nginjen, Rt. 041, Rw. 011, Tahun Anggaran 2021, PJRB di Dusun Nginjen, Rt. 042, Rw. 012, Tahun Anggaran 2021 dan Pembangunan MCK di Dusun Nginjen, Rt. 36, RW. 11, Tahun Anggaran 2021.
Ketua tim yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM WAR, Zainal Abidin, kepada beritalima.com mengatakan jika berdasarkan dari hasil hitungan teknis (dengan menggunakan berbagai referensi), pada empat sampel dimaksud sangat dimungkinkan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp. 24.755.000,00.
“Tim kami dengan didampingi konsultan independen (Supriyono, S.T, M.T), memang menemukan indikasi adanya kerugian negara pada 4 pekerjaan di Desa Karangtengah yang didanai oleh APBDesa mulai Tahun 2020 hingga 2021,” ungkapnya, Senin, 20 Februari 2023.
Keempat sample (contoh) yang diambil, lanjut dia, merupakan pekerjaan di beberapa titik. Diantaranya meliputi;
1. Pembangunan Jalan Rabat Beton (PJRB) berlokasi di Dusun Banaran, Rt. 14, Rw. 04, Tahun Anggaran 2020, alokasi pembiayaan Rp. 123.000 000,00. Dengan perhitungan: P = 350m L= 2,10m T= 0,12m atau Setara Dengan : 88,2 m3 standard kwalitas: K. 250, dengan Satuan Harga: Rp 850.000 / m3 = Rp 74 .790.000,00 + PPn & PPh (12,5% = Rp15. 375.000) + Hok (Harga Ongkos Kerja) 20% = Rp 24.600.000 maka total biaya untuk PJRB ini adalah = Rp 114. 945. 000,00. Jadi, bila dialokasikan anggaran senilai Rp 123.000.000, diperkirakan masih ada sisa anggaran: Rp 8.055.000,00.
2. Lokasi kegiatan di Dusun Nginjen, Rt. 041, Rw. 011, Tahun Anggaran 2021. Alokasi Anggaran: Rp 97.500.000,00 dengan P: 260 × L: 2.30 × T: 0,12 = 71,76m3 × Rp 850.000,00 = Rp 60. 996.000,00 + PPn& PPh (12,5%) = Rp 12.187.500,00 + HOK 20% = Rp. 19.500.000. Sehingga bila dialokasikan anggaran Rp 97.500.000,00 diperkirakan masih ada sisa: Rp 4.816.500,00.
3. Lokasi kegiatan di Dusun Nginjen, Rt. 042, Rw. 012, Tahun Anggaran 2021.
Alokasi pembiayaan: Rp 90.000.000,00. Dimensi / volume pekerjaan: P: 240m1 × L: 2,30m × T: 0,12 = 66,24m3 × Rp 850.000,00 = Rp 56.304.000,00 + PPn & PPh (12,5%) = Rp 11.250.000 + HOK (20%) = Rp 18.000.000,00. Estimasi total biaya Rp 85.554.000,00. Jadi ketika dianggarkan : Rp 90.000.000,00 maka masih berpotensi sisa sekitar: Rp 4.446.000,00.
4. Pembangunan MCK di Dusun Nginjen, Rt. 36, RW. 11, Tahun Anggaran 2021 alokasi keuangannya Rp 25.000.000,00. Dimensi luas pekerjaan : 1,5m × 3,5m atau seluas 5.25m2. Untuk bangunan kategori sederhana, per m2 : Rp 2.750.000, 00 ( include ongkos kerja). Jadi untuk biaya kontruksinya: Rp 14.437.500 + PPn & PPh (12,5%) = Rp 3.125.000,00. Total biaya = Rp 17.562.500,00. Sehingga, bila dialokasikan Rp 25.000.000,00 dimungkinkan masih ada sisa: Rp 7.437.500,00.
Berdasar dari beberapa sampling (contoh) 4 kegiatan kontruksi di Desa Karangtengah tersebut, kami berpendapat ada akumulasi keuangan negara yang patut diduga hilang hingga dua puluh empat juta rupiah lebih.
“Berkenaan dengan beberapa sampling kegiatan kontruksi di Desa Karangtengah tersebut, ada akumulasi keuangan negara yang patut diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu khususnya dilingkar pemerintah desa setempat sekitar Rp 24.755.000,00,” imbuh dia.
Pun begitu, kata Zainal, pihaknya juga berkeyakinan ketika secara mendalam dilakukan investigasi maka ditiap kegiatan lainnya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itulah, LSM WAR dan tim sebagai fungsi kontrol sosial akan secara profesional membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agar, kedepannya benar-benar terwujud sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas KKN sebagaimana azas serta prinsip ‘good government’.
“Oleh sebab itu, kami akan mengajukan pelaporan secara resmi atas dugaan potensi pidana korupsi di Desa Karangtengah untuk pelaksanaan empat kegiatan Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Mengingat, ada beberapa unsur yang menurut hemat kami masuk ke dalam ranah UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Meskipun begitu, kami tetap menghormati azas praduga tak bersalah,” pungkas Sekjend LSM WAR itu.
Sementara, Kepala Desa Karangtengah, Latip hingga berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi untuk memberikan klarifikasi. (her)