Kejadian tersebut berawal, HS, menembak dia untuk mengajak berpacaran tetapi si TSN itu tidak maua, dikarenakan TSN tersebut masih di bawah Umur, akibat sakit hati lantaran tidak mau dijadikan pacar, TSN , diperkosa oleh empat orang pemuda secara bergiliran di gunung Geurute kabupaten Aceh Jaya.
Kronologis kejadian diduga karena, HS sakit hati lantaran cintanya tidak diterima oleh korban TSN. Sehingga pada Senin 2 Mei 2016 pukul 11:00 Wib, tersangka HS mengajak jalan-jalan korban menggunakan sepeda motornya dengan Plat BL, 3996 Jk.
Pelaku HS mengaku akan membawa jalan-jalan ke warung kopi di kawasan Lueng Bata Kota Banda Aceh, korban lantas menerima ajakan pelaku. Tapi ditengah jalan pelaku bating setir menuju sebuah rumah di Asrama TNI AD Neusu, Banda Aceh.
Ketika sampai di asrama TNI AD tersebut sudah ada sebuah mobil Kijang dengan Plat BL 388 AY sudah menunggu di depan rumah tersebut, kemudian korban diajak masuk mobil oleh tersangka HS dan tiga tersangka lainnya sudah berada di mobil.
Ketika itu korban sempat menolak ajakan naik kemobil dan keempat pelaku memaksa korban TSN untuk masuk kedalam mobil yang sudah lama menunggu di Asrama tersebut, dan ketika sesaat ada cekcok dan secara paksa TSN berhasil juga di paksa naik ke mobil.
Setelah berhasil di pakasa Naik korban Kemobil dan korban dibawa jalan-jalan oleh ke empat tersangka menuju gunung Geurute, sesampainya di jalan ke Empat Pemuda tersebut langsung beraksi dan membuka pakaian korban dilucuti oleh keempat tersangka, dan diperkosa secara bergiliran.
Setelah melakukan pemerkosaan terhadap TSN ke empat Pemuda itu puas menikmati tubuh korban yang masih dibawah Umur dan keempat tersangka etrsebut mengantar pulang korban menuju rumahnya di seputaran Kota Banda Aceh.
TSN menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Kawan di tempat sikorban menuntut ilmu pada rakan sekelasnya, akhirnya atas dukungan dari kawan kawan sikorban mengajak melaporkan kejadian kasus dirinya tersebut ke Polda Aceh.
Kini keempat tersangkan pelakuan sex kepada anak dibawah Umur itu sudah di ringkus oleh pihak Polda Aceh, dan sekarang sedang dalam pemerikasaan secara intensif oleh Ditkrimum Polda Aceh.
Keempat pemuda yang bersetatus mahasiswa tersebut adalah IG (26 tahun) asal Kecamatan Bai turrahman Banda Aceh, SH (23 tahun) asal Aceh Besar,HS (19 tahun) asal Aceh besar, dan TQ (20 tahun) asal Banda Aceh.
Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah mengatakan, mareka semua dikenakan pasal 81 dan 82, UU perubahan No 23 tahun 2012 tentang perlindungan Anak dan UU No 35 tahun 2014 ancaman kurungan terhadap pelaku 15 tahun dan denda maximal 5 milyar rupiah,’’(**)