ACEH, Beritalima.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Enam Pasangan Calon (Paslon) Gubernur -Wakil Gubernur Aceh, Hal tersebut di sampaikan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi pada acara Penarikan nomor urut di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh,Selasa, 25 Oktober 2016.
Menurutnya, pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh baik yang diusung oleh gabungan partai politik maupun pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang telah berhasil melewati serangkaian proses kontestasi awal sebagai calon Kepala Pemerintahan Aceh.
Nomor urut pasangan calon tersebut juga nantinya dapat dipergunakan oleh masing masing pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, dalam berbagai media kampanye juga akan tercantum dalam kertas suara,pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017
Hari ini kata Ridwan, Pengundian penarikan dan pengumuman nomor urut pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, dan ini merupakan penambahan atribut kepada setiap pasangan calon, Walaupun sejak awal harus ditegaskan nomor urut tersebut bukan lah variabel pembeda, namun lebih merupakan bagian dari sarana tambahan memperkenalkan pasangan calon kepada para pemilih.
Dari hasil undian tersebut, pasangan calon Tarmizi A. Karim dan Machsalmina Ali mendapat nomor urut 1, Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah nomor urut 2, Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa nomor urut 3, Zaini Abdullah dan Nasaruddin nomor urut 4, Muzakkir Manaf dan TA Khalid nomor urut 5, dan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah nomor urut 6.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum KIP Aceh, Junaidi mengatakan, ada Paslon yang belum melengkapai persyaratan Calon Wakil Gubernur Aceh, T Alaidinsyah, berpasangan dengan Zakaria Saman. Mareka belum menyerahkan surat pengunduran diri atau pensiunan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Atau Lembaga,’’(**)