Enam TPS di Kecamatan Mangoli Tengah, Bawaslu Kepulauan Sula Rekomendasi PSU

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima, com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Mangoli Tengah.

Rekomendasi PSU di enam TPS di Kecamatan Mangoli Tengah yakni ke – enam TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 01, 02, 03, 04 dan 05 Desa Mangoli serta satu TPS di Desa Waitulia, “kata Iwan Duwila Ketua Bawaslu Kepulauan Sula saat di konfirmasi lewat telepon saluler 0813-2716-xxxx, Senin (14/12/20)

Lanjut Iwan, rekomendasi PSU tersebut berdasarkan keterangan Ketua dan Anggota KPPS, mulai dari TPS 01 sampai TPS 05 di Desa Mangoli. Dimana Bawaslu Kepsul telah menemukan sejumlah pemilih menggunakan hak pilih orang lain lebih dari satu kali setelah menggunakan hak pilih mereka sendiri.

Kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula melakukan rapat pleno dan memutuskan agar TPS 01, 02, 03, 04 dan 05 serta TPS 01 di Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah dilaksanakan PSU.
Sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pada Ayat (2) dijelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti ada pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, “kata Iwan.

Selain itu, Iwan juga menyampaikan bahwa petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan, ataupun petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Tak hanya itu, PSU juga bisa terjadi jika seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, hingga lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, “tutup Iwan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait