Pilkades Serentak di Sumenep Wajib Patuh Prokes

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S. Sos, MSi.

SUMENEP, beritalima.com| Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dijadwalkan, Juni 2021. Para pihak, wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S. Sos, MSi menyebutkan, ada 86 desa yang akan menggelar pilkades serentak.

Bacaan Lainnya

“Dari 86 desa itu, ada daratan dan kepulauan,” terangnya, Senin (14/12/2020).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak itu menyesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 72 tentang tahapan pelaksanaan wajib menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Maka, kami akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Dan konsekuensi anggaran sekitar Rp. 10 miliar,” terang mantan Kepala dinas sosial kabupaten Sumenep ini.

Anggaran itu, kata dia, selain untuk pelaksanaan, juga biaya perlengkapan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan alat protokol kesehatan (prokes), seperti pengadaan masker, alat cuci tangan dan tentu harus menjaga jarak.

“Termasuk tenaga kesehatan,” jelasnya.

Untuk persyaratan calon, tetap tidak ada perubahan dan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 Tahun 2019.
(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait