Enggan Minta Maaf, Ketua DPRD Ahmad Dhafir Tak Gentar dengan Ancaman DPC PPP Bondowoso

  • Whatsapp
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhani saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Adanya ancaman akan dilaporkan ke Polisi oleh DPC PPP Bondowoso, jikalau tidak meminta maaf dalam waktu dua kali 24 jam.

Ketua DPRD Ahmad Dhafir tak gentar sama sekali, bahkan dirinya dengan tegas menolak untuk mencabut atau meminta maaf atas apa yang disampaikannya terkait tudingannya bahwa telah terjadi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Daerah.

Ini disampaikannya menanggapi ultimatum yang dilayangkan oleh DPC PPP, yang merupakan partai pengusung Bupati Salwa Arifin.

“Jangan gertak saya. Jangankan 2 x 24 jam, hanya 2 x 2 menit saja waktu yang diberikan, saya tidak akan meminta maaf dan mencabut omongan,” katanya dalam release yang diterima Memo Indonesia, Kamis (10/3/2022).

Statement itu, kata Dhafir, disampaikannya dengan kapasitas bukan sebagai Ketua PKB.

Melainkan sebagai Ketua DPRD kabupaten Bondowoso, yang merupakan wakil rakyat dan menjalankan fungsinya berdasarkan UU 23 tahun 2014 Pasal 149 ayat (1) terkait fungsi DPRD. Dan pasal Pasal 153 UU 23/2014 terkait fungsi pengawasan.

“Jangan gertak saya. Dengan tegas tidak akan mencabut dan tidak akan meminta maaf,” katanya.

Dia sendiri mengaku, tengah menunggu jika memang ada pihak yang akan melaporkan itu ke aparat penegak hukum (APH).

“Sehingga saya tunggu untuk melaporkan ke APH,” ujarnya.

Ia sendiri mengaku siap jika dipanggil terkait kasus korupsi yang disebutnya dalam video yang tengah ramai itu. Namun, dalam prosesnya ia berharap juga melibatkan KPK.

“Saya akan meminta keterlibatan KPK. Agar pihak APH baik itu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK segera dan mudah menindaklanjuti seluruh keterangan yang saya berikan. Dan semuanya akan saya sampaikan,” ujarnya.

Ultimatum yang kini ditujukan kepadanya, ditengarai adalah upaya pengalihan isu atas dorongan kepada Samsul Hadi, yang merupakan Wakil Ketua bidang OKK 3 DPC PPP Bondowoso, untuk  segera melaporkan dugaan kongkalikong di DPRD kepada APH.

“Karena yang dituduh oleh Saudara Samsul Hadi adalah Lembaga Negara sesuai dengan UU 23/2014 pasal 57, maka akan ditindaklanjuti dengan Banmus. Malam selasa besok akan ada rapat Banmus DPRD untuk membahas masalah ini,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait