SURABAYA, beritalima.com | Seperti kita ketahui, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 2021 ini. Hal itu terjadi lantaran Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak mengagendakan pembahasan RUU TPKS untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021 yang berlangsung pada Kamis (16/12) lalu. Atas hal itu, banyak pihak menyampaikan kekecewaan, terutama dari kalangan aktivis.
Tak terkecuali aktivis perempuan asal Surabaya, ning Lia Istifhama. Meski kecewa, namun Doktoral Ekonomi Islam UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut, menyampaikan masih ada harapan kepedulian untuk menekan segala potensi kejahatan seksual di negeri ini.
“Kecewa sih pasti. Wajar, mengingat pemberlakuan regulasi terkait kejahatan seksual, bisa kita asumsikan sebagai ‘oase’ agar anak-anak bebas dari segala hal yang berpotensi menjadi kejahatan seksual. Namun, ternyata RUU TPKS belum juga disahkan. Padahal, jika itu sudah disahkan, diharapkan sebagai peluang wacana yang lebih detail terkait tindak kejahatan seksual, diantaranya pemberatan hukuman bagi pelaku, yaitu hukuman mati ataupun kebiri.”
Ning Lia kemudian merelevansikan pentingnya penekanan kejahatan seksual dengan era society 5.0.
“Di era society 5.0 masyarakat semakin berbasis teknologi, bahkan disebut era-nya internet of things. Dengan begitu, segala hal akan sangat mudah diakses melalui media teknologi atau digitalisasi. Hal inilah yang kita sama-sama harus menekan bahwa jangan sampai kemudahan informasi dan akses, menjadi celah kemudahan akses kejahatan seksual.”
“Sebagai contoh, jangan sampai platform sosial media menjadi sarana menjebak anak-anak sebagai korban kejahatan seksual. Atau dalam contoh lain, jangan sampai moralitas anak tidak berkembang sesuai usianya karena kemudahan segala konten pornografi. Hal ini penting karena bisa menjadi pemicu kejahatan seksual yang mana pelakunya masih anak-anak.”
Ning Lia kemudian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial anak-anak dari segala potensi kejahatan seksual.
“Masyarakat atau society memiliki tugas penting, yaitu to promote good and happy life for its individuals. Dalam hal ini, bagaimana masyarakat menjadi pengejawantahan ‘Khoirunnas anfa’uhum linnas’, bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dan masyarakat adalah sarana bagaimana kebaikan itu bisa dilakukan untuk orang lain, terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(RED)