Ratusan warga etnis keturunan Tionghoa penghuni Rumah Susun Kapuk Muara, Jakarta Utara, mengadu ke LSM Adovaksi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) terkait penggusuran sepihak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui pengelola Rusun
Warga Etnis Tionghoa mengeluhkan tindakan sewenang-wenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana mereka dipaksa keluar sebelum perjanjian sewa menyewa rusun berakhir.
Sekretaris Jenderal DPP ARUN Bob Hasan mengatakan tindakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang dilakukan pengelola rusun sangat melukai hati masyarakat yang telah menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28
“Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan kehidupannya dan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”. kata Bob Hasan dihadapan ratusan warga etnis keturunan cina, selasa. (26/4), di rusun Kapuk Muara Jakarta Utara.
Menurut Bob Hasan, hak-hak Warga keturunan etnis Tionghoa yang menempati rusun Kapuk Muara layak untuk dilindungi karena mereka telah menempati rusun tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian sewa menyewa
“Dalam perjanjian disebutkan bahwa kontrak mereka belum habis tetapi kenapa mereka harus digusur sekarang, ada apa dengan pemprov DKI?” tegas Bob Hasan.
Bob Hasan meminta kepada Ahok untuk mentaati Perjanjian Sewa Menyewa Rusun
“Bila Ahok tetap melakukan pengusuran, kita akan segera melaporkan tindakan kesewenang-wenangan Ahok ke Komnas HAM dan bila perlu kita akan membuat laporan ke pihak Kepolisian” tegas Bob Hasan