JAKARTA, Beritalima.com– Senator perempuan Provinsi Jakarta, Fahira Idris meminta seluruh warga ibu kota mendukung dan patuh terhadap arahan Gubernur Anies Baswedan dalam usaha Pemerintah Provinsi (Penprov) menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam usaha memutus mata rantai wabah virus Corona (Covid-19).
Seperti diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status PSBB di Jakarta dan praktis belaku mulai Jumat (10/4). “Sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak, status PSBB memang harus segara diterapkan di Jakarta sebagai salah satu strategi untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19,” kata Fahira.
Jakarta mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB termasuk mekanisme sosialisasi ke warga. Bila dicermati, sebenarnya dalam beberapa sisi, Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu. Hanya saka, karena saat itu belum ada payung hukum dari Pusat, sifatnya masih imbauan.
Dengan status PSBB yang sudah disetujui ini, ke depan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum. “Agar PSBB ini benar-benar efektif menahan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta, saya meminta semua warga tanpa terkecuali mendukung dan mematuhi arahan gubernur,” ujar Fahira, Selasa (7/4).
Menurut Fahira, upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menekan atau menurunkan angka paparan Covid-19 di Indonesia. Karena, sebagai provinsi episenter, sudah terjadi peningkatan jumlah kasus dan penyebaran secara signifikan dan cepat Covid-19 ke berbagai titik di wilayah Jakarta.Dengan PSBB diharapkan penyebaran Covid-19, lajunya bisa ditahan sehingga angka paparan Covid-19 di Indonesia juga bisa berkurang secara signifikan.
Dia optimis PSBB di Jakarta berjalan baik dan kita berharap menjadi jalan bagi kita semua untuk menahan laju penyebaran Covid-19.”Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat. Insya Allah dampak-dampak baik ekonomi maupun sosial akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI. Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” jelas Fahira.
Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No: 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan Covid-19. Aturan ini ditandatangani Menkes 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang 14 hari berikutnya.
Ruang lingkup PSBB mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja (aturan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM, layanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya). (akhir)