Nevi: Relokasi Anggaran Kemenprin Perlu Dititik Beratkan Untuk Pemulihan UMKM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VI DPR RI membidangi Perindustrian dan Perdagangan, Hj Nevi Zuairina meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita agar relokasi anggaran Rp 1,6 triliun untuk penanganan wabah virus Corona (Covad-19) dan pemulihan sektor industri dititik beratkan untuk usaha berskala Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sumatera Barat itu, Selasa (7/4), permintaan ini disampaikan Nevi kepada Agus usai Rapat Kerja (Raker) Virtual Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perindustrian, awal pekan ini.

Dari data Disnakertrans DKI Jakarta tercatat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 16.065 pekerja dan 72.770 dirumahkan, data Gugus Sosial Ekonomi Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur mencatat 814 atau 1.48 persen karyawan di PHK akibat wabah ini. Apindo Jawa Tengah mendata 40 Industri dan perusahaan stop produksi.

“Karyawan di PHK dan dirumahkan akibat 2 hal. Pertama Demand menurun drastis, yang kedua kebijakan Social Distancing akibat wabah Covid-19 tanpa perimbangan yang memadai dari institusi pemerintah baik pusat maupun daerah,” tutur Nevi.

Politisi PKS ini mangatakan, industri yang paling terpukul akibat adanya pandemi covid-19 ini adalah Industri manufaktur seperti Pabrik garmen, tekstil, otomotif, elektronik yang selama ini menyumbang PDB sangat besar 2019 yakni 19,62 persen. Namun, yang langsung berdampak pada cashflow usaha sekaligus cashflow konsumsi rumah tangga adalah yang skalanya adalah UMKM.

“Data Badan Pusat Statistik (BPS), pelaku UMKM ini mempunyai karyawan pertengahan 2019 saja sekitar 58 juta UMKM di Indonesia. Semua pemilik UMKM maupun karyawannya, saat ini menghadapi situasi yang serba sulit. Hadirnya Kemenprin di tengah UMKM mesti menjadi penyelamat usaha-usaha kecil ini”, pinta Nevi.

Nevi yang juga Ketua Forum UMKM Sumatera Barat ini mengingatkan semua pihak, bahwa pelaku UMKM sangat berat membayar karyawannya. Apabila pemberlakuan PSBB di suatu daerah, industri harus mematuhi protokol kesehatan bagi IKM, yang berarti ada beban tambahan berupa penyediaan fasilitas strilisasi, masker, handsanitizer dan lain sebagainya.

“Bantuan Pemerintah Harus hadir untuk sektor IKM untuk memenuhi beban tambahan yang sulit dipenuhi. Penyediaan Perlengkapan memenuhi protokol pencegahan virus akan memberikan kelancaran usaha sekaligus upaya pengurangan penyebaran covid-19 ini”, tutup Nevi Zuairina. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait