JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior sekaligus deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengatakan, tagihan yang dituntutnya kepada pimpinan PKS Rp 30 Miliar adalah bentuk hukuman akibat keputusan pengadilan berjenjang dari Pengadilan Negeri (PN) sampai dengan Mahkamah Agung (MA).
Pemecatan terhadap dia yang direkayasa, sejak pimpinan baru naik 2015.
“Pimpinan itu sudah dinyatakan pengadilan telah melakukan perbuatan melawah hukum dan akhirnya terbukti. Soal gugatan ganti rugi itu, nanti akan berjalan prosesnya,” kata Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua DPR RI itu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7).
Penjelasan Fahri ini terkait surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi selaku tergugat ke PN Jaksel.
Dikatakan, sebenarnya perkaranya sudah selesai. Meski ada upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sohibuk dkk, itu tidak akan menghentikan proses eksekusi.
Fahri yang juga inisiator Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu mengatakan, juru sita nantinya akan mengirim surat ke lembaga-lembaga yang menguasai aset itu.
Misalnya tanah, nanti akan diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk membekukan kepemilikan terhadap tanah itu sehingga nantinya bisa dilelang. “Setelah lelang dilakukan BPN, hasilnya diserahkan kepada kami. Dan, Isyaallah nanti akan kami hibahkan kepada lembaga pendidikan, pesantren dan lain sebagainya,” sebut Fahri.
Terkait PK yang tengah diajukan Sohibul Dkk, Fahri melihat upaya PK itu tidak ada yang berubah, karena memang ini kan sebuah peristiwa yang dikarang (Sohibul Dkk) dan tidak ada dasar hukumnya.
Diawal-awal gugatan melawan hukum itu, Fahri sempat mengatakan bahwa ini ada kesalahan dari para pimpinan PKS yang lima itu. Tetapi, kemudian pengadilan melihat bahwa dalam kasusnya juga ada kesalahan dari kelembagaan.
“Sebab itu, dalam sita ini kami mengajukan semuanya. Baik aset pribadi maupun aset lembaga. Sebetunya kalau saya ditanya, ini yang harus bertanggungjawab itu pribadi-pribadi yang telah mendisain satu rekayasa pemecatan terhadap saya yang tanpa dasar,” beber Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Fahri menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan. (akhir)