JAKARTA, Beritalima.com– Jepang sebagai salah satu tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tengah membutuhkan banyak tenaga kerja menjelang pelaksanaan pesta olahraga antar bangsa sedunia, Olimpiade yang dijadwalkan 2020.
Hal ini harus dimanfaatkan Indonesia sebaik mungkin. “Angkatan Kerja Jepang tengah menurun karena memasuki fase aging population yaitu angka kelahiran lebih kecil dari pada kematian,” kata Ketua Tim Pengawas (Timwas) PMI DPR RI, Fahri Hamzah dalam keterangan pers kepada awak media, Rabu (7/11).
Fahri bersama anggota Timwas berada di Jepang sejak Senin (5/11). Selama di negara ‘Matahari Terbit’ itu, Timwas melakukan serangkaian pertemuan dengan lembaga pemberi pelatihan bagi pekerja Indonesia di Jepang, rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja Jepang, dan pemberi kerja PMI di beberapa sektor.
Di sela agenda, Timwas PMI bertemu langsung dengan peserta magang di sebuah pabrik logam di Seitama dan beberapa pekerja perawat yang saat ini sangat dibutuhkan di Jepang.
Dikatakan Fahri, beberapa hari lalu Perdana Menteri (PM) Jepang, Shinzo Abe telah menyetujui RUU yang lebih memudahkan pekerja asing bekerja di Jepang. UU No: 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mampu menjawab semua kebutuhan ketenagakerjaan di luar negeri, termasuk di Jepang.
Setelah RUU ini disahkan, diperkirakan akan ada tambahan 500.000 pekerja asing profesional yang bisa bekerja di negeri Sakura ini. “Jepang bisa menjadi model yang ideal (dalam perlakuan pekerja asing) karena mereka punya sistem seleksi yang ketat dan berjenjang, upah yang sangat baik, dan disediakannya program magang,” kata Fahri.
Sejak UU PPMI disahkan, Timwas aktif mendatangi berbagai negara yang menjadi tujuan penempatan bagi para pekerja Indonesia. Pengawasan ini penting untuk mengumpulkan fakta dan informasi lapangan, baik dari kedutaan maupun pemberi dan penyalur pekerja.
Timwas PMI juga menggunakan kesempatan berdialog dengan pekerja Indonesia. Sedangkan kesempatan bertemu pemerintah dan parlemen negara yang dikunjungi dimanfaatkan untuk menyampaikan amanat UU dan melakukan diplomasi bagi kepentingan Indonesia. (akhir)