Jakarta – Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, mulai menemui fakta baru. Di depan Majelis Hakim, Kuasa hukum Jessica K Wongso Otto Hasibuan menyebutkan bahwa Rangga, selaku peracik kopi (barista) di Kafe Olivier, sempat didatangi orang tak dikenal untuk membunuh Mirna.
Otto menerangkan, fakta tersebut ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan jaksa penuntut umum dan polisi. Dalam BAP itu, disebutkan Otto, bahwa ada seseorang yang menitipkan uang Rp 140 juta, dari suami Mirna, Arief Soemarko.
”Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan, kalau dia menerima transfer dari Arief untuk bunuh Mirna. Rangga mengiyakan, dan itu ada dalam BAP polisi. Kami bukan mengada-ada,” kata Otto, Rabu (27/7).
Sementara itu, lanjut Otto, berdasarkan data yang dimilikinya, seseorang mengaku polisi sempat mendatangi kafe dan mencari orang yang namanya Rangga. Orang itu merupakan suruhan Arief yang disuruh untuk meracuni Mirna. Sebagai imbalannya, Rangga ditransfer bayaran sebesar Rp 140 juta.
Mendengar keterangan seperti itu, anggota majelis hakim Binsar Gultom menanyakan langsung kepada Rangga yang hadir di sana. Rangga lantas membenarkan, bahkan menyebut melaporkan hal itu ke Jatanras Polda Metro Jaya. Terlepas dari itu, Rangga mengaku tidak menerima uang tersebut.
“Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja,” tutur Rangga.
Meski sudah dibantah, Otto bersikeras keterangan Rangga yang dia ucapkan tadi bukan keterangan palsu.
(hdr)