SURABAYA – beritalima.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur, Muh. Arief Syahroni, S.H., M.H menilai tindakan Gede Pasek Suardika selaku tim penasihat hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang sering membeberkan hasil sidang tertutup ke publik sebagai pelanggaran terhadap asas peradilan.
Menurutnya, sifat tertutupnya perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan ini hendaknya jangan diartikan sempit, sebatas tertutup hanya dipersidangan saja.
“Prinsip persidangan tertutup itu juga berlaku di luar persidangan, maka materi persidangan tidak boleh dipublikasi kepada umum, apalagi jika tujuannya untuk menggiring opini publik, Hal itu jelas melanggar prinsip peradilan tertutup untuk umum,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Karena itu, Arief Syahroni meminta agar Gede Pasek Suardika tunduk pada pada asas hukum peradilan pidana untuk menjaga objektifitas penanganan perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Ini juga harus dilakukan hakim dan jaksa,” tandasnya.
Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Penuntut Umum menjerat Mas Bechi dengan dakwaan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke 2 disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat ini persidangan kasus ini sudah memasuki tahap saksi-saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Mas Bechi. (Han)