RAJA AMPAT, Berita lima.com – Salah satu hasil keputussan Sidang Adat yang digelar Oleh Dewan Adat Papua Wilayah Byak dan Korano Fyak di halaman kantor Bupati Raja Ampat adalah Abdul Faris Umlati SE. harus mundur sebagai Bupati Raja Ampat karena tidak melaksanakan semua tuntutan masyarakat adat Maya dan Byak terkait pelanggaran adat di wilayah Raja Ampat.
Abdul Faris Umlati SE. yang akrab disapa AFU dinilai telah melanggar hukum adat terkait sejumlah masalah yang terjadi di wilayah adat suku maya yang berdampak buruk dan jangka panjang terhadap kelangsungan hidup masyarakat adat sebagaimana dituntut masyarakat adat Maya dan Raja Ampat dalam Sidang Adat Dewan Adat Papua wilayah Byak Korano Fyak.
AFU dinilai bertanggung jawab atas pelecehan nama baik Manuel Piter Urbinas yang dilakukan oleh Tim Sukses Firman, pelanggaran terhadap kerusakan hutan dan situs adat dan di Jalan Lingkar Waigeo, Pelanggaran Terhadap APBD Perubahan Tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian masyarakat adat baik moril dan materil dimana tidak terbayarkannya ganti rugi tanah adat di Waisai dan terabaikannya hak hidup masyarakat adat.
Sidang Dewan Adat yang dipandu panitera Johanis Ronsumbre, Sekretaris Dewan Adat Wilayah Byak membacakan sejumlah keputusan dimana AFU wajib meminta maaf secara terbuka di sejumlah media masa kepada Manuel Piter Urbinas, dan menyelesaikan masalah Jalan Lingkar Waigeo bersama Masyarakat Adat Maya, dan sejumlah masalah lain yang diajukan masyarakat Adat Maya, Uswardo, dan Raja Ampat.
Poin terakhir dari tiga keputusan sidang Dewan Adat yang dicakan Ronsumbre yakni Abdul Faris Umlati SE. diminta mengundurkan diri sebagai Bupati Raja Ampat jika tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah adat yang telah terjadi dan menjadi tanggung jawabnya sebagai pribadi dan sebagai Penjabat Bupati Raja Ampat.
Pasca Sidang Adat 29 Maret 2017, tanggal 30 Maret 2017, Tim Sukses Firman kembali melaksanakan Demo dan membuka Palang Adat yang dipasang masyarakat adat Maya, dan akan dibuka ketika Abdul Faris Umlati sudah kembali berada di Waisai. Aktifitas pencabutan palang adat dinilai sejumlah kalangan sebagai perbuatan tidak tahu adat, dan memperkokoh julukan dalam sidang Adat bahwa Tim Sukses Firman Tidak Tahu Adat.
Keputusan Adat menurut Dewan Adat Byak dan Korano Fyak yang dibacakan panitera Johanis Ronsumbre dalam persidang itu menerangkan bahwa keputusan adat akan membawa kebaikan jika dituruti dan membawa kutukan jika tidak dilaksanakan. (Carles)