Sidang DKPP, Panwas Distrik Adukan Panwas Kabupaten Jayapura

  • Whatsapp

JAYAPURA, beritalima.com – Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKPP) Pilkada Kabupaten Jayapura di gelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Sabtu (1/4) siang. Dipimpin Saud Hamonangan sidang menghadirkan pihak Penggugat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Distrik Depapre, dan pihak tergugat Ketua Panwas Kabupaten Jayapura.
Pengadu, Ketua Panwas Distrik Depapre Obeth Kromsiham, mempertanyakan rekomendasi Panwaslu selaku Teradu atas Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 229 TPS di 17 Distrik yang menurutnya tidak atas konsultasi dan rekomendasi pihak Pengawas Distrik.
“Alasan kami mengadukan panwas kabupaten Jayapura ke DKPP adalah masalah proses, yang mana pemilu sudah dilakukan, dan tahapan demi tahapan sudah berjalan baik , dan kami kaget tiba – tiba keluar rekomendasi PSU, menurut kami masih ada proses internal panwas yang harus dilewati, dalam hal ini ada kajian tertentu, harus ada koordinasi dengan Panwas Distrik, namun ini yang tidak dilakukan oleh Ketua Panwas Kabupaten Jayapura, sehingga kami merasa diabaikan,”Kata
Sementara menjawab pernyataan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura Ronald Manoach menegaskan jika pihak panwas di distrik tidak bisa mengontrol, hingga terjadi pelanggaran pergantian KPPS yang tidak sesuai dengan SK.
“Teman- teman di Panwas distrik tidakbisa mengontor,sehingga terjadi seperti ini, SK KPPS Pak, harusnya diberikan kepada kami sebelum tanggal 15 Februari agar kami bisa mengontrol, namun sampai tanggal 15, pun setelah tanggal 15 belum juga diberikan kepada kami,”kata Ronald didepan majelis hakim dewan DKPP,
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak KPU atas SK KPPS, daan dikatakan bahwa pengangkatan KPPS milik kewenangan PPS, namun juga SK tersebut urung diserahkan dari PPS ke pihak KPU.
“PPS menurut KPU tidak kooperatif dengan KPU, dengan tidak menyerahkan SK tersebut ke KPU,”Katanya.
Senada dengan hal tersebut, anggota majelis hakim, Musa Sombuk yang juga merupakan Korwil Pilkada Kabupaten Jayapura, turut menpertanyakan pihak Pengadu dalamhal ini Ketua Panwas Distrik, akan pergantian KKPS yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Permasalahn ini tidak usah berputar – putar, orang tahu PSU itu atas penyelenggara yang tidak sah karena tidak ada SK. Saya tanya ke Pengadu, tau tidak anda sebagai ketua Panwas Distrik adanya pergantian KPPS, anda tau tidak?,” tanya Musa.
Menjawab hal itu, pihak Pengadu, menjawab dari pertanyaan Musa Sombuk, dan mengaku jika dirinya mengetahui permasalahan setelah adanya demo di KPU atas keberadaan penyelenggara dengan SK palsu.
“Saya baru ketahui ketika demo KPU terjadi, jika dilingkunan pengawasannya ada permasalahan dengan digantinya PPS, dari tahapan demi tahapan sampai pleno di tinglat Distrik, yang saya tahu ada 7 KPPS melakukan sumpah janji, dan itu bukan ranah kami hanya mengecek satu persatu,jadi tidak ada permasalahan dan tidak ada yang melapor,’katanya.
Sementara, menjawab pertanyaan Musa Sombuk terkait koordinasi dengan pihak Ketua Panwas Distrik Depapre, atas temuan pelanggaran SK KPPS,dan pengaduan ke pihak DKPP di Jakarta, bukan berkoordinasi dengan atasan pihak Panwas Kabupaten Jayapura, melainkan ke pihak Kepala Distrik setempat, dirinya mengaku jika hal tersebut dilakukan atas dasar mencari keadilan, yang menurutnya Kepala Distrik adalah pembina pemerintahan dan politik tingkat distrik.
“Saya Pribadi melihat permasalahan ini tidak akan selesai ditingkat kabupaten, bahkan tingkat Provinsi, jadi saya ikuti apa yang sudah tercantum dalam undang – undang, yakni pihak DKPP yang bisa menyelesaikan ini. Saya melihat kepala distrik sebagai penangggungjawab pemerintahan disitu, dan tujuan saya hanya untuk mencari keadilan dari proses ini,”katanya.
Sidang berlangsung a lot, berbagai fakta baru bentuk kekurangan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Jayapura mulai terkuak. Termasuk pengakuan salah satu Ketua Panwas Distrik atas interfensi pihak Kepala Distrik. Sidang akan dilanjutkan kembali rencananya pada Senin 11 April 2017 mendatang.(Ed/Papua).
Caption foto : Jalannya persidangan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Papua.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *