FGD dan APKASI Ministrial Forum di Gedung Perpustakaan Nasional RI

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Focused Group Discussion (FGD) dengan tema Problematika Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kamis (7/12/2017) di Lantai IV, Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jalan Merdeka Selatan. Pada FGD tersrbut hadir sebagai nara sumber yakni Ir. H. Indra Catri, M.S.P., Dt. Malako Nan Putiah, Bupati Agam yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan APKASI, Prof. Suryanto sebagai Pemerhati Pendidikan, Dirjen GTK Hamid Muhammad yang diwakili oleh Nurjaman sebagai Sesditjen GTK Kemdikbud.

FGD dibuka oleh Ketua Bidang Pendidikan Indra Catri setelah memberi sambutan dihadapan para SKPD terkait Pendidikan dan SDM. Dan dimoderatori oleh Himmatul Hasanah menampung permasalahan guru dari tiga permasalahan besar yang disampaikan Indra Catri.

Disebutkan Indra Catri dalam paparannya ada tiga isu penting dalam dunia pendidikan, diantaranya adalah Kekurangan guru, Marwah guru, dan Kompetensi guru. Dari isu kekurangan guru terjadi di semua daerah. Sedangkan berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan kekurangan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah negeri mencapai 988.133 guru. Kekurangan guru terbesar, yaitu Sekolah Dasar (SD) yaitu sebesar 460.542 guru. Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga kekurangan 301.149 guru, lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu sebanyak 110.277 guru. Disusul, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang kekurangan 100.071 guru. Sekolah Luar Biasa (SLB) kekurangan guru sebanyak 10.572 guru dan terakhir guru Taman Kanak-kanak (TK) kekurangan 5.522 guru.

“Sampai saat ini belum ada solusi konkret terhadap masalah ini, hingga yang menyebabkan kekurangan guru akibat dari Moratorium PNS oleh Pemerintah Pusat, kian banyak tenaga pendidik pensiun, kekurangan guru diatasi dengan guru tidak tetap (GTT), yang selama ini tidak memperoleh hak-hak profesional secara memadai.

Dari usulan dan solusi yang dilaksanakan Ketua Bidang Pendidikan APKASI, mengharapkan adanya pencabutan PP No.48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dan meminta untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga GTT dapat diangkat pemerintah daerah (kabupaten). Selanjutnya diharapkan APKASI, Pemerintah segera melakukan pengisian kekurangan guru (khususnya SD), dan membuat regulasi baru yang menjamin guru non-PNS di sekolah negeri untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Lanjutnya mengenai isu Marwah Guru, bahwasanya profesi guru masih cenderung dipandang sebelah mata. Guru kehilangan marwahnya. Guru yang kurang memiliki marwah cenderung akan disepelekan, selain mengurangi kepercayaan diri dalam mengemban amanah.

“Padahal kita sepakat bahwa guru adalah profesi mulia, dan mendidik adalah pekerjaan yang tak tergantikan oleh apa pun dan dengan cara apa pun. Mengabaikan marwah guru berarti kita tidak serius mengharapkan pendidikan yang berkualitas. Guru yang berwibawa dan bermarwah mutlak diperlukan dalam proses belajar-mengajar serta menididik siswa agar mereka menjadi pribadi yang berkarakter kuat, cerdas dan berakhlak mulia,” tegasnya.

Masih lanjut Ketua APKASI Bidang Pendidikan, mengenai kompetensi profesional guru seiring dengan tantangan perubahan sosial, baik pada tingkat nasional, regional maupun global. Dunia pendidikan dituntut untuk dapat melahirkan output peserta didikan yang di satu pihak berkarakter dan berakhlak mulia, namun di sisi lain juga mesti memiliki kecerdasan dalam menguasai ilmu pengetahuan.

Dalam hal ini menurutnya, kompetensi guru senantiasa dipertaruhkan. Guru sudah selayaknya mampu mengikuti irama pada zaman now ini melalui peng-update-an kompetensinya. Berdasarkan hasil UKG tahun 2015, 55,6 dan ini menunjukkan masih banyaknya yang perlu ditingkatkan agar bisa mencapai target yang sudah ditetapkan yaitu : 2015 : minimal 60, 2016 : minimal 65, 2017 : minimal 70, 2018 : minimal 75 dan tahun 2019 : minimal 80.

“Kompetensi profesi guru meliputi penguasaan atau pembelajaran materi aja, pengembangan metode mengajar yang efektif dan meyenangkan, kemampuan dalam Pengembangan Ketrampilan Belajar (How to Learn) peserta didik agar bisa menjadi seorang Pembelajar Sejati (Lifelong Laerner),” tuturnya.

Namun ditambahkan Indra Catri, guru masih sulit memperoleh layanan-layanan pelatihan peningkatan kompetens, dan persyaratan untuk melajutkan pendidikan atas inisiatif sendiri tanpa megurangi hak sebagai pegawai terlalu ribet, aturan birokrasi yang rumit dan berbelit-belit, serta tidak tersedia dana pemerintah yang besar untuk peningkatan mutu kompetensi guru.

Hal lain usai pelaksanaan FGD yang menghadirkan Bupati se – Indonesia dan Kepala SKPD, dilanjutkan dengan APKASI Ministrial Forum dengan Mendikbud Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P dan Menpan RB, Dr. Asman Abnur, SE., M.Si di ruang forum yang sama. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *