FGSNI Menuntut Keadilan bagi Guru Madrasah Swasta: Insentif dan Sertifikasi Jadi Prioritas

  • Whatsapp
Perwakilan FGSNI beraudiensi dengan Wamenag minta peningkatan kesejahteraan dan kesempatan sertifikasi guru madrasah swasta, termasuk kenaikan insentif dan penambahan kuota PPG. Foto . Dok. FGSNI

JAKARTA, beritalima.com | Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menyampaikan aspirasi mereka kepada Wakil Menteri Agama, Dr. H. Muhammad Syafi’i, saat beraudiensi di ruang sidang Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Jakarta, pada Selasa (5/11). Pertemuan ini dihadiri oleh 18 perwakilan pengurus FGSNI dari berbagai kabupaten, serta Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. KH. Thobib Asyhar, beserta staf.

FGSNI mengungkapkan berbagai isu terkait kesejahteraan dan pengembangan karier guru madrasah swasta.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menyoroti diskriminasi regulasi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang saat ini hanya diperuntukkan bagi madrasah negeri.

Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri Agama, Dr. H. Muhammad Syafi’i mengatakan jika ingin mengubah kebijakan ini agar mencakup madrasah swasta, diperlukan usulan perubahan regulasi yang harus diajukan ke Badan Legislasi DPR.

Agus Mukhtar juga meminta penambahan kuota dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang selama ini terhambat oleh antrian panjang dan terbatasnya kuota.

“Kami berharap ada penambahan kuota pemanggilan untuk program PPG bagi guru madrasah,” ujar Agus.

Selain itu, FGSNI mengusulkan kenaikan insentif bagi guru non-PNS dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta per bulan.

Romo Syafi’i menyatakan bahwa Kemenag akan memperjuangkan kenaikan ini melalui legislatif.

“Kami akan memperjuangkan hal ini melalui legislatif karena tidak bisa mengutak-atik anggaran APBN yang sudah ditetapkan,” tandas Romo Syafi’i.

Perwakilan FGSNI, Eva Kholifah, juga mengungkapkan kesulitan bagi guru non-sertifikasi untuk memperoleh sertifikasi karena terbatasnya kuota.

“Panjangnya antrian dan ketatnya kuota yang tersedia membuat kesempatan kami untuk mendapatkan sertifikasi semakin sulit,” ujar Eva.

Selain itu, FGSNI bertemu dengan Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deni Kurniadi, untuk mengusulkan revisi aturan kepegawaian yang lebih mendukung guru swasta.

“Kami meminta agar masa kerja dan dedikasi menjadi pertimbangan dalam regulasi, bukan hanya status PNS atau non-PNS,” kata Agus Mukhtar.

Ke depan, FGSNI berharap perjuangan mereka untuk kesejahteraan guru swasta dapat diakomodasi dalam kebijakan pemerintah. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait