BOLMONG, beritalima.com — Firasat Mokodongan, (50) merasa bersyukur atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
Menurunya, hal tersebut adakah sebuah resiko yang harus dia alami, akibat membela rakyat Bolmong, yang menurutnya, penetapan Tersangka terhadap dirinya oleh Polda Sulut, itu akan menjadi langkah baru untuk mengungkap dugaan praktek pembodohan kepada rakyat oleh perbankan, dalam hal ini, Bank Artha Graha.
“Inilah Resiko Pemimpin satu kaki di Penjara, kaki lainnya gapai Kekuasaan untuk perjuangkan hak rakyat. Saya siap masuk penjara untuk Rakyat Bolmong yg dizolimi,” kata Firasat Mokodongan.
Selaku masyarakat yang taat hukum, Firasat, mengatakan dirinya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan polda sulut, sebagai tersangka penvemaran nama baik Bank Artha Graha, Cq Hanny Pontoh, yang dikenakan melanggar Pasal 7, Undang-Undang ITE.
“Saya akan kooperatif mengikuti proses hukum ini hingga tuntas, karena inilah pintu masuk dan kesempatan bagi saya BELA RAKYAT BOLMONG MEMBONGKAR PRAKTEK YANG PATUT DIDUGA PEMBODOHAN RAKYAT/ PENIPUAN SISTEMIK RIBUAN RAKYAT BOLMONG.
Miris dan menyedihkan, RAKYAT BOLMONG TERZOLIMI TERJERAT HUTANG YANG MEREKA TIDAK TERIMA,” kata Firasat Mokodongan, kepada wartawan, melalui pesang WhatsApp, selasa, (06/03/18)
Dikatakannya lagi, kasus tersebut bermula saat dirinya membuat tulisan kritis pada akun Facebook miliknya, pada 13 November 2017, dengan mengutip Surat Terbuka kepada Ketua DPR RI, Tommy Winata (Owner Bank Artha Graha) dan Pimpinan OJK Pusat, dengan dasar tulisan adanya keluhan warga, suami istri, atas nama Hamid Mokoginta dan Saripah Mokodongan, warga desa mondatong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provisi Sulut, soal pengajuan Kredit Usaha Rakyat.
“Itu adanya keluhan dua orang Suami Istri Hamid Mokoginta dan Saripah Mokodongan warga Desa Mondatong kec.poigar. Dimana yang bersangkutan mengajukan KUR Bank Artha Graha sebesar 25jt pada agustus 2017, dia merasa TERTIPU uang KUR yang diterima hanya 2 jt, yang diserahkan oknum Herman Lombogia Sangadi Mondatong, suami istri ini mempertanyakan kenapa bisa cair uangnya pada oknum Herman, padahal Hamid Mokoginta sebagai debitur Bank Artha Graha tidak pernah nemberi kuasa pencairan KUR tsb??? Lebih heran lagi setelah datangi bank meminta kontrak AKAD KREDIT tidak dilayani( sempat 3kali datangi bank di manado), dan Saripah merasa kaget dan menangis saat minta Rekening Koran atas nama nasabah Hamid Mokoginta suaminya ternyata tercatat yang bersangkutan, Terhutang 25 juta di Bank Artha Graha dengan angsuran rp 794.993,32 Selama 36/ bulan,” tambah Firasat, dalam pesan WA.
Alhasil, dirinya pun berkesimpulan, bahwa hal itu adalah modus operandi Bank dan Hanny Pontoh, yang rugikan ribuan nasabah rakyat bolmong atas penerimaan KUR, hingga mereka terjerat Hutang 25 jt selama 3 tahun.
“Padahal mereka hanya menerima 2-5 jt saja bahkan ada yg TIDAK TERIMA SEPESERPUN namun nasabah tersubut pegang Rekening Koran Terhutang 25 jt.” Terang Firasat Mokodongan.
Mengetahui bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya mengatakan sekembali pemeriksaan hari ini selaku Ketua DPC Partai Hanura Bolmong akan membuka tempat Pengaduan Bagi masyarakat yang merasa dirugikan adanya Penyaluran KREDIT USAHA RAKYAT KUR di bolmong.
Inilah salah satu fungsi Partai Politik, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT BOLMONG yang dirugikan akibat praktek Penindasan/PENIPUAN/ Pembohongan yg patur diduga memenuhi unsur PENIPUAN RAKYAT Ujar Firasat, yg nampak berkaca kaca matanya krn Sedih dan Prihatin.
“Mohon DOA dan dukungan LBH DPP Partai Hanura/ LBH Lasmura dan Bakum DPD Partai Hanura Sulut untuk pendampingan dalam menghadapi kasus ini.” Tutup Firasat Mokodongan.
(Zul)