beritalima.com | Satu lagi, sebuah Perusahaan Di bidang jasa Hukum ” Terlahir” di Bumi Intan Pari. Satu penegak hukum muda , dengan wajah Imut, ternyata adalah seorang Officium Nobile yang telah malang melintang dengan para senior Advokad menangani perkara2 Pidana, perdata, Pidana Khusus ( Tindak Pidana Korupsi) di Jawa maupun luar Jawa.
Whisnu Anggoro Adisuryo , SH, cowok Imut putra Bapak Agus Haryanto Warga Karanganyar kelahiran Solo 1994 adalah salah satu Penegak Hukum muda yang patut di acungi jempol. Bagaimana Tidak, remaja ganteng yang berumur masih muda ini, menjadi seorang Advokad yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hanya dalam waktu singkat sejak kelulusannya di Universitas Muhammadiyah Solo. Whisnu, panggilan akrab Advokad muda ini, telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokad ( PKPA) Peradi ,,UPA ( Ujian Profesi Advokad) Peradi Dan pengambilan sumpah Pengadilan Tinggi , hanya dalam satu Tahapan . Padahal dalam ujian Profesi Advokad yang di adakan PERADI ( Perhimpunan Advokad Indonesia) yang terkenal sangat ketat dan tanpa kompromi. Satu kali ujian langsung lulus adalah keistimewaan.
Dalam Kiprahnya setelah Di ambil Sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Whisnu langsung mempraktekan profesinya dengan menangani kasus kasus pidana dan perdata di jawa dan Juar Jawa. Terakhir dan yang sedang berjalan adalah penanganan kasus dugaan Tinda Pidana Korupsi dengan Tersangka pejabat pusat dengan Locus Delicti ( Tempat Kejadian, red) Di Labuhan Bajo, Flores, NTT. Kasusnya tidak main main. Whisnu yang menjadi Tim Inti dari para Advokad yang mendapingi Terdakwa Pejabat pusat tersebut, dalam mengawal proses perkara sampai mendatangkan Saksi Ahli Profesor DR Muzdakir SH, MH Ahli hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia ( UII) Yogjakarta sekaligus sebagai Guru Besar Hukum Pidana UII Yojakarta peraih Doktor dari Universitas Indonesia.
Dari kiprahnya dalam dunia hukum dan peradilan, Putra Sulung Agus Haryanto ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan referensi penanganan kasus2 yg ditangani, maka Whisnu berinisiatif membuka Firma Hukum sendiri dan menggandeng beberapa parnert yang memilki intregritas, kapasitas dan Kapabilitas mumpuni. Melengkapi jasa hukumnya, Whisnu menggandeng paralegal yang memiliki Kapasitas dalam penanganan perkara, baik dalam penyelesaian secara Litigasi maupun Nonlitigasi/mediasi, salah satunya tokoh Jurnalist dan Ekonom.
Dalam presentasinya, Whisnu ingin membangun sebuah konsep penegakan hukum yang berorientasi pada education dan Justice of Law ( Mendidik dan Menegakkan keadilan hukum, Red).
“Disini peran Jurnalis sangat diperlukan untuk sosialisator langkah hukum dalam mencari keadilan”, Pungkas Advokad Muda Karanganyar, Whisnu A. Adisuryo, SH dengan Optimis. ( str01)