JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Firman Soebagyo mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota administartif dari Jakarta Kabupaten Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Selain untuk pemerataan ekonomi, Jakarta juga memang tidak lagi bisa dipertahankan sebagai ibu kota pemerintahan. Sebab, polusi udara, kepadatan penduduk dan sistem transportasi apapun tak bisa selesaikan kamacetan,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (27/8).
Soal kekhawatiran apakah kalau nanti ganti presiden, program pemindahan ibu kota akan berhenti, Firman mengatakan, untuk itu perlu Undang-Undang (UU) sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota. “Regulasinya yang akan dibahas di DPR RI ini harus mengikat untuk pemerintahan selanjutnya sehingga siappaun presiden 2024, pemindahan ibu kota itu wajib dilanjutkan,” jelas dia.
Karena itu lanjut dia, kepala daerahnya nanti akan ditunjuk langsung oleh presiden, sehingga kepala daerah tersebut tidak merasa lebih berkuasa di sana. “Jangan seperti Batam. Sudah menjadi daerah otorita agar perekonomiannya menyaingi Singapura, tapi walikotanya yang dipilih langsung merasa lebih berkuasa dan terjadi konflik sekaligus menghambat perkembangan Batam,” ungkap dia.
Firman minta masyarakat tidak kaget dengan pemindahan ibu kota tersebut. Karena hal yang sama sudah dilakukan Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Thailand, Jepang, Brasil, dan lain-lain.
Dengan demikian Kemenkeu RI sesuai dengan UU NO. 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan DPR harus mendukung. “Jadi, DPR harus segera membahas UU-nya sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota itu. Sebab, tanpa UU pemindahan itu tak bisa dilakukan,” demikian Firman Soebagyo. (akhir)