Firman Tanya Alasan Pemerintah Hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia Dari SNP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo mempertanyakan Peraturan Pemerintah (PP) No: 57/2021 yang menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari Standar Pendidikan nasional.

Bahkan wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Tengah itu kepada awak media mengatakan, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari standar Pendidikan Nasional adalah sesuatu yang mengejutkan.

“Sebagai warga negara, kita wajib mempertanyakan dan harus berani mengingatkan Pemerintah kalau memang itu benar-benar hilang apa alasan mendasar dua mata pelajaran sangat fundamental dihilangkan,” kata Firman, Jumat (16/4).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengaku kecewa dan sedih jika PP menghilangkan keberadaan Pancasila dan Bahasa Indonesia. “Kita ini, orang yang mudah lupa dengan ucapannya. Hampir setiap saat semua tokoh selalu menyampaikan dalam pidatonya, ‘Pancasila Harga Mati’. Lalu kalau benar PP ini mengapus Pancasila dan Bahasa Indonesia. lalu apa artinya pidato itu. “Apa hanya sebagai isapan jempol belaka.”

Karena itu, kita wajib mempertanyakan. Pancasila adalah idelogi negara sangat fundamental dan kami sebagai Anggota MPR selama ini diwajibkan mensosialisasikan program yang dikenal Empat Pilar ke masyarakat yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. “Sebagai idelogi Negara, Pancasila telah dilahirkan dan dibentuk founding father sudah sangat jelas tujuannya sebagai rohnya bangsa Indonesia,” tutur Firman.

Dijelaskan, kalau dibaca dengan cermat dan dipahami dari sila ke satu sampai ke lima sudah sangat jelas, adalah sebagai pengikat dan alat pemersatu bangsa terdiri dari berbagai keanekaragaman suku bangsa dan agama di Indonesia.

“Karena itu, tidak boleh diabaikan bahkan kami di DPR telah meminta Kemendikbud harus menjadikan mata pelajaran dasar dan masuk dalam kurikulum dari mulai pendidikan dasar,” tegas Fieman.

Ditanya apakah Presiden Jokowi perlu menijau ulang PP itu dan mengklarifikasi kepada Mendikbud tentang penghapusan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia? Firman menegaskan, itu hukumnya wajib dilakukan dan jika memang benar ada kekeliruan dari Kemendikbud , mereka harus bertanggungjawab tetapi kalau sengaja dihilangkan Mendikbud menjadi sebuah pertanyaan besar?! “Kalau benar Mendikbud harus beranggung jawab dan ada agenda apa dan pendidikan anak bangsa ini mau dibawa kemana?”

Sebelumnya diberitakan, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP tersebut tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. PP itu ditandatangani Jokowi 30 Maret 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly sehari kemudian. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait