TULUNGAGUNG, beritalima.com- Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) dan LSM AM2 Kahuripan, menggelar orasi damai mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung segera menyampaikan hasil audit kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi Pades Tahun 2014-2019 dan Dana Desa (DD)/ Anggaran Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Penasehat LSM Kahuripan Ahmad Dardiri mengatakan bahwa, urusan Batangsaren dinamis, perkembangan dinamika yang selalu dikembangkan Kejaksaan dalam menangani hal ini.
“Cuma menurut kami, memang ada keterlambatan sesuai dengan apa yang dikatakan pak Kajari terdahulu, jangan sampai ada perkara yang tergantung,” kata Dardiri, Senin, (13/3/2023).
Lanjut Dardiri, Kajari yang sekarang menyampaikan, setelah 6 bulan perkara yang ditangani belum selesai adalah tunggakan. Sedangkan pada bulan ini, Kajari sudah 6 bulan bertugas disini. Kami mengingatkan, jangan sampai menjadi hutang tunggakan karena janji adalah hutang.
“Jadi misi kami disini, untuk mengingatkan Kajari bukan melakukan suatu gerakan yang negatif. Gerakan kami adalah gerakan moral untuk memberikan dukungan agar lebih cepat lebih baik, tidak tergantung dan segera clear,” lanjutnya.
Diterangkannya, kalau ada yang salah segera dituntaskan kesalahan tersebut, kesalahannya apa dan hukumannya apa. Tapi kalau tidak ada kesalahan karena ini sudah masuk di SP3, biar bisa melakukan upaya hukum yang lain jadi tidak tergantung.
“Tentu kami akan menunggu sampai akhir bulan Maret ini, jika tidak ada perkembangan yang positif menurut penilaian kami, maka kami akan melakukan sesuatu yang. karena kami mengadu ke kejaksaan tinggi, maka kami juga akan mengajukan tuntutan ke kejaksaan tinggi,” terangnya.
Ditambahkan, dalam peristiwa penggeledahan di Batangsaren salah satu dokumen yang dibawa pihak kejaksaan adalah leter c Desa. Desa Batangsaren merupakan salah satu jalur yang dilalui tol dan pada saat ini perlu urusan-urusan, tentang tanah dan c Desa sangat diperlukan.
Ternyata C Desa ini, walaupun aslinya di kejaksaan tetapi kejaksaan telah mengirimkan copy’annya, sehingga mengacu pada copy C Desa, tidak ada kendala untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk menginventarisir tanah yang terdampak jalur tol.
“Jadi, penanganan perkara kami tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu kegiatan pelayanan di Desa,” tutup Dardiri.
Sementara itu, Kajari Tulungagung melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan (Stirman Eka Priya Samudra, SH., menuturkan bahwa, kedatangan teman-teman dari Batangsaren ini, menjadi tambahan semangat bagi kami untuk segera menuntaskan perkara Batangsaren.
Menurutnya, penanganan perkara Batangsaren masih on the track dan Kejari Tulungagung masih Istiqomah menangani perkara ini secara profesional dan proporsional.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa ditetapkan tersangka dan perkaranya bisa dilakukan ke persidangan. Targetnya, nanti akan kita sampaikan dulu dengan tim lengkapnya, tapi kalau saya selaku jaksa penyidik bisa sesegera mungkin, lebih cepat lebih bagus,” tuturnya.
Stirman juga menjelaskan, terkait waktu yang terlalu lama, kendala yang dialami kejaksaan dalam penanganan kasus Desa Batangsaren yakni, terkait dokumen-dokumen untuk pembuktian. Berusaha mendapatkan bukti tersebut, diminta dengan cara yang kooperatif tidak diberikan, sehingga ada upaya paksa dilakukan penggeledahan.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, dokumen-dokumen kita kaji dan memilah-milah, selanjutnya kita juga sudah berkoordinasi dengan BPKP menunggu audit kerugian keuangan negara. Kemungkinan dalam waktu dekat, bisa dilakukan audit dan keluar hasilnya sehingga bisa kami terapkan tersangka,” pungkasnya. (Dst).