Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Andy Saputra Ketua Forum Komukasi Wartawan Kemutar Telu ( FKWKT ) Kabupaten Sumbawa Barat mendesak aparat penegak hukum untuk lebih tegas menindak pelaku MH Oknum Kadus Hijrah Desa Usar Mapin Alas Barat Kabupaten Sumbawa, yang telah melakukan tindakan menghalangi tugas Wartawan bidikankamera.com dalam melakukan peliputan Penukaran Vaocer bagi Korban Gempa Bumi pada jum’at 15/2.
Persekusi atau menghalangi tugas Wartawan dalam melakukan peliputan berita bertentangan dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers dengan jelas mencantumkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya,”
“ baik pejabat atau Siapa Saja yang menghalangi wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjaran atau denda senilai Rp 500 juta. Undang-Undang No 40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaannya “ kata Andy tegas melalui selularnya.
Menurut Andy, Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,
Seperti kejadian yang dialami oleh wartawan bidikankamera.com berdasarkan tanda bukt laporan polisi Nomor : LP/08/II/2019/SPKT tanggal 15 Pebruari 2019 perkara tindak pidana pengancaman dimana Wartawan bidikankamera.com lagi meliput berita Penukaran Vaucer oleh PMI kepada Masyarakat terdampak gempa, namun tiba-tiba datang oknum kadus Hijrah berinisial MH melakukan persekusi dengan mengeluarkan parang hendak membunuh wartawan tersebut dengan mengeluarkan nada ancaman dan caci maki.
“ atas kejadian tersebut, saya meminta kepada Polres sumbawa untuk tetap memproses hukum dan menindak tegas pelaku, karena ini sudah keterlaluan “ Ungkap andy ( B5.Rozak )