Malang, beritalima.com| Tim Covid Hunter Protokol Kesehatan di launching bersama Forkopimda Kabupaten Malang. Tim tersebut dibentuk untuk memutus mata rantai penyerbaran covid disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Malang dan Tim mobile Covid Hunter ini nantinya akan bekerja secara mobile dan akan menindak masyarakat yang tidak menjalankan Protokol kesehatan.
“Tim Mobile Covid Hunter ini dibentuk agar masyarakat semakin tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Bupati Malang, HM Sanusi saat di Polres Malang, Rabu Malam 16/09.
Menurutnya Tim Mobile Covid Hunter ini nantinya akan menyasar tempat-tempat umum dalam keramaian. Seperti, warung kopi, pasar, restauran, dan cafe, dan yang pasti tim Mobile Covid Hunter ini nantinya akan memburu masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Seperi tidak mengenakan masker. Sasarannya, warung kopi, pasar, restauran, dan cafe. Termasuk tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak menerapkan physical distancing,” katanya.
Selain itu Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan bahwa yang tertangkap tidak patuh atau melanggar dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 akan dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) atau penilangan oleh tim Covid Hunter, dan akan dilakukan sidang ditempat. Hal itu sesuai dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Tujuannnya dapat menggugah kesadaran dan rasa jera bagi warga, akan pentingnya disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.
Sedangkan, untuk personil yang dilibatkan dalam hak ini yaitu Satuan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, jajaran TNI dari Kodim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu, dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, serta Pengadilan Negri Kepanjen.
“Ini bukti keseriusan kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang,” tandasnya. [Sn/Rp]