Fakfak, beritalimacom – Berkaitan dengan surat komisi pemilihan umum (KPU RI No.241/KPU/3/2017 ), ratusan warga Kabupaten Fakfak yang menamakan Forum Masyarakat Sipil (Formasi) mendatangi Gedung DPRD, untuk mempertanyakan keabsahan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2015, surat KPU 501/8/2015, Senin (03/03).
Dimana surat tersebut ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Fakfak dan melayangkan surat ke KPU RI Tertangal 6 maret 2017, dan sudah ada jawabannya. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak Semuel Hegemur SE MM saat ditemui wartawan beritalima di ruang sidang menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah ada jawaban dari KPU RI.
” Hal itu sudah di jawab oleh KPU RI pada tanggal 27 maret tentang penjelasan surat KPU No.501, sehingga dengan adanya muatan hukum kaitannya dengan penjelasan KPU, perlu dikaji kembali secara baik oleh DPRD sehingga, sikap apa yang perlu diambil oleh DPRD terutama tentang penjelasan yang sudah disampaikan oleh KPU,” tegas Semuel.
” Namun apabila penjelasan KPU sudah sesuai dengan aturan, KPU sebagai penyelengara Pemilu, maka KPU memiliki kewenangan sebagai penyelengara dan sudah menjelaskan sekiranya akan diterima oleh semua pihak. dan Ketua DPRD dalam hal ini akan mengkaji secara seksama. Dan perlu ada sikap yang diambil oleh DPRD atau tidak sama sekali mengingat KPU Sebagai penyelengara,” lanjutnya.
Lebih lanjut Hegemur juga mengatakan kepada DPRD Kabupaten Fakfak, jika ada pihak pihak yang merasa tidak puas dengan jawaban KPU, bisa langsung melaporkan ke pengak hukum.
” Dan apabila pihak-pihak yang tidak merasa puas kaitannya dengan itu, misalnya ada kaitannya dengan ranah hukum dan itu sudah merupakan kewenangan dari pada DPRD, ” pungkasnya. (Amatus. Rahakbauw)