JAKARTA, Berita lima. com – Setelah mendatangi 2 lembaga lainya BKN RI dan Kemendagri Pemprov Papua Barat dan Forsesdasi PB kembali sambangi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MENPAN-RB)
Kedatangan sejumlah pejabat ini dipimpin oleh Sekda Provinsi Papua Barat Drs.Nataniel D Mandacan,MSi, dan Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Papua Barat (Forsesdasi) Dance Yulian Flassy,SE,MSi,turut hadir juga Tenaga Ahli Gubernur G.C Auparay, Sekretaris Daerah Se Provinsi Papua Barat,serta sejumlah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia seprovinsi Papua Barat
Kunjungan kali ini adalah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di Provinsi Papua Barat berkaitan dengan sejumlah polemik yang terjadi di daerah yaitu adanya ketidak puasan warga Papua Barat dengan penerapan SKB 3 menteri merujuk undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.dan UU tipikor.
Dalam pertemuan yang digelar di gedung MENPANRB RI pada ruang Sriwijaya Senin kemarin 2/01/2019 rombongan ini disambut Asdep Bina Integritas Gakdis SDMA Bambang D.S.
Seperti pada 2 lembaga lainya aspirasi serupa juga disampaikan pada lembaga ini diantaranya menyampaikan harapan agar kiranya dirjen otonomi daerah dapat berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan untuk duduk kembali menuntaskan persoalan ini karena menurutnya pihaknya selaku pejabat ditingkat daerah lah yang akan menghadapi dampak dari penerapan UU No 5 tahun 2014 ini nantinya.
Selain itu diharapkan juga agar proses pemberhentian ASN tipikor sementara tidak dilaksanakan karena masih ada sejumlah proses yang sedang dilaksanakan diantaranya Uji Materi yang sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi
SKB ini juga bertentangan dengan hukum dan peraturan UUD 1945 dan tidak dibenarkan SKB tersebut mengatur UU yang lebih tinggi
Perlunya pemilahan antara suatu kasus dengan kasus yang lain berdasarkan berat ringan kasus dan jangan sama ratakan semua kasus Tipikor.
Aspirasi lainya adalah meminta pertimbangan agar ASN yang di hukum setelah menyelesaikan hukuman agar tidak dipecat sehingga dapat memperoleh tunjangan pensiunan.permintaan lainya adalah Pemberhentian Dengan Hormat “PDH” agar ASN tersebut bisa mendapatkan Hak Pensiun guna memberikan Nafkah bagi keluarganya sesuai aspek kemanusian (berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 ayat I, yang berbunyi :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hal lain juga diminta agar 3 lembaga yang mengeluarkan SKB selaku lembaga pembina ASN hendaknya menjadi lembaga pembina dan pelindung ASN membela hak asasi ASN di seluruh Indonesia untuk kesejahteraan ASN bukan sebaliknya membunuh masa depan ASN dan keluarganya. Dalam pertemuan ini juga disampaikan sejumlah aspirasi aspirasi politis lainya.
Menanggapi aspirasi ini Bambang D.S selaku Asdep Bina Integritas Gakdis SDMA mengatakan bahwa UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak kebal dan jika mungkin dapat di judicial review kembali dan dijelaskan juga bahwa proses hukum terkait UU No 5 ini pun saat ini sedang berjalan untuk itu mari kita bersama bersabar untuk menunggu.
Dirinya menambahkan bahwa usulan ini telah dilakukan dengan baik dengan melaksanakan pertemuan pertemuan seperti ini dan proses seperti inlah yang betul ,”ungkapnya (Engelberto)