Tiga PAW Anggota DPRD NTT Dilantik

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno melantik tiga Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD NTT, Selasa (22/1). Rapat Paripurna pada masa persidangan I DPRD NTT tahun 2019, pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu DPRD Provinsi NTT masa bakti 2014 – 2019 dihadiri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Forkopimda dan Pimpinan OPD Pemprov NTT.

Tiga PAW yang dilantik adalah Gabriel Dermawan dari Dapil VII yang meliputi (kabupaten Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara), Rafael Daud Ga dari Dapi V yang meliputi kabupaten (Ende, Sikka, Ngada, dan Nagekeo), dan Louise Lucky Taolin dari Dapil VII.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dalam sambutannya, menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di rumah besar aspirasi rakyat NTT.

Untuk diketahui, Louise Lucky Taolin menggantikan Alfridus Bria Seran dari Parta Golkar, menempati posisi Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar), Gabriel Dermawan menggantikan Dolvianus Kolo dari PDIP, menempati Komisi I dan Badan Musyawarah (Banmus), dan Rafael Daud Ga menggantikan Angela Mercy Piung dari Hanura, menempati Komisi IV dan Banmus.

“ Saya berharap tiga Anggota Dewan yang baru dilantik segera dan dengan secepat dapat menyesuaikan dan melaksanakan fungsi – fungsi Dewan. Dengan kehadiran anggota baru sehingga menjadi lengkap kembali jumlah anggota DPRD NTT sebanyak 65 orang di 2019, tahun terakhir masa jabatan 2014 – 2019,” kata Anwar.

Diharapkan dapat membawa semangat baru dan memberikan kontribusi pemikirtan dan gagasan yang cerdas, positif serta konstruktif guna menghasilkan keputusan – keputusan politik DPRD untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat NTT.

Selanjutnya Anwar mengatakan, DPRD merupakan unsur pemerintah daerah bersama Kepala Daerah. Hal ini bermakna DPRD memiliki tanggungjawab konstitusional untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, relasai kemitraan saling mengisi, mendukung, menguatkan antar DPRD dengan Kepala Daerah merupakan syarat mutlak bagi kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

Dan peran DPRD melalui tiga fungsi yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah, di mana DPRD membentuk Perda bersama Kepala Daerah, fungsi anggaran, DPRD membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama Kepala Daerah, dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk mengawasi pelaksanaan Perda, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

“ Ketiga fungsi DPRD tersebut, harus terus kita wujud nyatakan secara maksimal dan berhasil guna bagi masyarakat NTT yang kita wakili,” jelas Anwar.

Ia mengatakan, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi NTT 2018 – 2023 telah dibahas dan disetujui oleh DPRD NTT, dan telah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah pada momentum HUT Provinsi NTT ke – 60 bulan Desember 2018 lalu.

“ Menjadi kewajiban kita semua anggota dan fraksi – fraksi di Dewan ini untuk mendukung penuh semua program dan kegiatan pemerintah daerah. Dalam rangka implementasi RPJMD Provinsi NTT mulai tahun pertama di tahun 2019 ini melalui fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, karena DPRD merupakan unsur pemerintah daerah bersama Kepala Daerah, sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, Maka keberhasilan RPJMD Provinsi NTT dengan segala tantangan, masalah dan capaian – capaiannya adalah tanggungjawab kita bersama,” ujarnya. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *