TRENGGALEK, beritalima. com
Menanggapi penyampaian nota Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Trenggalek tahun 2018 oleh Bupati Trenggalek pada rapat Paripurna yang di gelar DPRD Trenggalek pada Hari Senin tanggal 3 September 2018, Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan umumnya.
Pandangan umum Fraksi tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, hari Rabu, 5 September 2018 di aula Gedung DPRD.
“Fraksi Demokrat mengkritisi dalam pandangan umumnya dengan menyertakan 8 point penyikapan terhadap Raperda P-APBD tahun 2018,” ungkap Mugianto juru bicara sekaligus Ketua Fraksi Demokrat.
Di dalam Undang-undang, selama memang urgensi dan memenuhi unsur maka penyelenggara negara diberi ruang untuk perubahan dalam susunan Anggaran Belanja Pendapatan Negara atau Daerah (APBN/APBD) berjalan yang bisa di lakukan selama 2 kali se- tahun.
“Dengan alasan yang telah ditetapkan dalam regulasi perundang-undangan, pemerintah dengan persetujuan DPRD memang dibolehkan melakukan perubahan. Salah satu dasarnya adalah Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Gus Obeng sapaan akrab Mugianto, setelah dipelajari, ada beberapa point penting yang dikritisi oleh Fraksi Demokrat.
“Delapan point tersebut adalah, 1. Pendapatan daerah diklaim naik 1,34% dari rancangan semula, tapi kenapa belum mampu meng-cover keperluan dan belanja daerah, 2. Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 0,20% dari obyek retribusi di Trenggalek, maka dari obyek lain juga harus bisa ditingkatkan, 3. Harus ada penjelasan rinci terkait perda yang akan diterapkan, 4. Sampai akhir semester pertama, serapan anggaran tidak maksimal dengan bukti beberapa program masih belum terselesaikan, 5. Fraksi Demokrat berharap, pemerintah bisa menjamin ketersediaan lapangan kerja yang berdaya saing, 6. Adanya defisit anggaran dikisaran 126 miliar, harus dijelaskan secara detail, 7. Dinas PKPLH diharap bisa menjelaskan, bantuan RTLH yang semestinya 700 unit hanya mendapat 150 unit, dan ke – 8. Harus dijelaskan terkait upaya penanganan serta revitalisasi pasar pon pasca kebakaran,” tegas politisi Demokrat itu.
Pandangan Umum Fraksi Demokrat yang langsung dibacakan oleh ketua fraksi, Mugianto itu juga diikuti oleh fraksi-fraksi lain. Kesemuanya memberikan catatan-catatan penting agar di tindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
” Rata-rata pandangan umum fraksi di paripurna kali ini menyertakan catatan untuk P-APBD, karena semua berharap dengan perubahan tersebut nantinya bisa lebih tepat sasaran sesuai urgensi dan skala prioritas,” tandasnya.
Sebelum rapat paripurna diakhiri, agenda kedua sidang adalah penetapan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Perda. Setelah Pansus 1 menyampaikan laporan hasil kerjanya, yaitu sangat mendukung peran BPD di desa, perempuan harus diakomodir 30% di keanggotan BPD, serta untuk menghindari KKN maka anggota BPD tidak boleh punya hubungan kekeluargaan dengan Kepala Desa, maka Raperda disahkan menjadi Perda terhitung mulai tanggal 5 September 2018. (her)