BANGKALAN, Beritalima.com– DPRD Bangkalan menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan Bupati Bangkalan tentang 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Bangkalan, Senin (14/1/2019) di aula gedung DPRD Bangkalan.
Empat Raperda itu adalah tentang Kota Dzikir dan Sholawat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Penyertaan Modal.
Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi menerangkan, tahapan Raperda setelah Bupati menyampaikan nota penjelasan tentang 4 Raperda adalah mendengarkan pemandangan umum dari fraksi DPRD Bangkalan.
Setelah itu, kata Imron, Bupati Bangkalan menyampaikan nota jawaban terhadap pemandangan umum fraksi. Kemudian dibentuk pansus (panitia khusus). “Di pansus itu nanti dibahas lebih jauh,” ucapnya.
Dikatakan Imron, penyampaian pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi mayoritas tidak ada yang menolak terhadap usulan Raperda yang disampaikan eksekutif.
“Jadi yang pertama memang RPJMD wajib, Kemudian kesadaran bersama atas usulan Raperda yang disampaikan eksekutif tentang kota dzikir dan sholawat, BUMD, BPD dan Penyertaan Modal, memang menjadi komitmen bersama dan menjadi kebutuhan,” ujar Imron.
Dikatakan dia, DPRD Bangkalan berkomitmen untuk mendukung visi dan misi yang sudah disampaikan Bupati.
Sementara, Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan terimakasih kepada semua anggota DPRD Bangkalan yang telah menyetujui 4 Raperda yang diusulkannya.
Disampaikan Ra Latif (sapaannya), pihaknya akan secepatnya mempersiapkan nota jawaban. “Lebih cepat lebih baik, nanti di nota jawaban kami sampaikan yang terbaik,” ungkapnya. (Rus)