JOMBANG, beritalima.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dalam hal penyampaian pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2017 dan Penyampaian Nota Penjelasan 3 Raperda Partisipatif.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang dari berbagai fraksi, serta dihadiri pula oleh Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto.
Mengawali proses yang telah dilaksanakan, dalam rangka memberikan Pemandangan Umum terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tahun 2017, Fraksi Gerhan melalui juru bicaranya H. Iknan, SE, mengemukakan beberapa hal sebagai dasar penentuan Sikap dan pendapat Fraksi Gerakan Hati Nurani.
Pertama disampaikan Iknan, dari Fraksi Gerhan berpegang teguh pada prinsip obyektifitas dan rasionalitas serta prinsip – prinsip dan fungsi anggaran. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. “Fraksi kami melihat kurangnya optimalisasi tentang pengelolaan aset pemerintah guna peningkatan pendapatan Daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Iknan, Bupati Jombang diminta menjelaskan mengenai Pendapatan Asli Daerah. Dimana sebelumnya telah mengapresiasi tentang APBD sebesar 7,97%, namun fraksi Gerhan bertanya mengapa hanya sisi pajak yang notabennya yang bersinggungan langsung dengan rakyat atas kenaikan PAD.
“Kenapa banyak potensi daerah yang begitu banyak tidak dikelola dengan baik yang bisa menambah pendapatan daerah,” pungkasnya. dedy mulyadi