JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Golkar DPR RI menolak wacana pembemtukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu serentak 2019 karena proses tahapan Pemilu telah dituntaskan sesuai prosedur dan aturan UU No: 7/2017 tentang Pemilu dan Peranturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bila ada masalah yang belum selesai terkait Pemilu, silakan ajukan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG), Adies Kadir kepada awak media di ruang rapat FPG Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/5).
Golkar, kata Ace menyadari masih ada kekurangan yang terjadi dalam penerapan Pemilu serentak 2019 termasuk banyaknya penyelenggara pemilu dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang wafat saat menjalankan tugasnya.
“FPG ikut belasungkawa atas wafatnya 469 orang jajaran KPU dan 92 orang Bawaslu di seluruh Indonesia sebagai pahlawan demokrasi,” kata Adies didampingi Tb Ace Hasan Sadzily dan Maman Abdulrahman.
Menyinggung adanya permintaan otopsi kepada korban atau pahlawan demokrasi tersebut, Ace mengatakan, otopsi tidak bisa dilakukan atas desakan dari luar.
“Kami hargai dan apresiasi penyelenggaraan Pemilu. Jangan ada pihak yang mempolitisasi. Soal otopsi Kemenkes telah merespon dengan cepat,” demikian Tb Ace Hasan Sadzily. (akhir)