Fraksi PKB Setujui Raperda Tentang APBD T.A 2025, Dengan Beberapa Catatan

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Fraksi PKB Setujui Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan, Juru bicara Fraksi PKB Dewan Kabupaten Mojokerto, Muhammad Agus Fauzan, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, dengan agenda penyampaian akhir fraksi terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2025, Selasa (26/11/2024)

Walau menyetujui Namun, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh juru bicaranya.

Pemerintah daerah dalam mengelola administrasi keuangan dan pendapatan daerah yang tercermin dalam APBD pada dasarnya melaksanakan beberapa fungsi, antara lain fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi.

“Serapan ketiga fungsi tersebut diharapkan dapat memotivasi potensi ekonomi daerah dan meningkatkan taraf hidup maupun sektor-sektor kegiatan pembangunan lainnya” ungkap M Agus Fauzan

Lebih lanjut, Agus yang juga Bos dari Pandu Advertising ini, menambahkan, bahwa APBD merupakan rincian lebih lanjut dari kebijakan jangka menengah daerah, yang direalisasikan dalam kegiatan tahunan.

“Pada pokoknya harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional, baik kuantitatif maupun kualitatif” imbuhnya

Lebih lanjut, M Agus Fauzan juga menjabarkan, sesuai dengan undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, mengatur tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), Adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.

“Pengelolaan daerah, pengeluaran daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD, maka sebelum fraksi PKB memberikan persetujuan terhadap nota keuangan dan RAPBD tahun 2025, Fraksi PKB perlu memberi catatan-catatan strategis” ujar M Agus

Dalam pembahasan RAPBD Tahun 2025 antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Eksekutif ada perubahan signifikan, di mana semua OPD wajib menyerahkan RKA kepada seluruh Anggota Badan Anggaran sebelum dilakukan pembahasan. Perubahan tersebut merupakan upaya DPRD untuk memaksimalkan fungsi anggaran DPRD, agar uang rakyat yang dibayar melalui pajak dan retribusi dapat dipergunakan sesuai dengan prinsip anggaran yang diatur dalam peraturan perundang undangan
Rasionalisasi dalam pembahasan RAPBD Tahun 2025 merupakan bukti kongkrit bahwa pembahasan DPRD dilakukan secara serius, dan ada beberapa kegiatan OPD yang memang kurang mencerminkan prinsip efisien dalam penganggaran.

“Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PKB memohon ke depan penyusunan RKA oleh semua OPD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran” tuturnya

Dalam pembahasan RAPBD antara Tim Anggaran dan Badan Anggaran, Pak Sekda sudah berjanji akan memberikan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada semua komisi di DPRD untuk pedoman pengawasan pelaksanaan anggaran.

“Sehubungan dengan hal tersebut, fraksi PKB meminta pada semua OPD untuk melaksanakan amanat tersebut setelah DPA selesai dikerjakan “tambahnya.

Dalam pembahasan RAPBD Tahun 2025 banyak masukan, saran dan kritik yang membangun untuk peningkatan kinerja yang mendorong terhadap terwujudnya pelayanan public yang bagus dan terlaksananya kegiatan dalam APBD 2025 yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Dengan hal tersebut, maka fraksi PKB meminta kepada semua kepala OPD untuk melaksanakan semua masukan dan saran dari DPRD agar hasil pembangunan bisa memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan bermanfaat pada peningkatan kesejahteraan rakyat” tandasnya.

Perlu diketahui rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ayni Zuhro, juga hadir Bupati dan wakil bupati Mojokerto, sekertaris daerah, kepala OPD, Camat dan Direktur RS dan Dirut BUMD Kabupaten Mojokerto. (Kar)

beritalima.com

Pos terkait