Fraksi PKS Pertanyakan Pemerintah Biayai Ruas Tranmisi Gas Cisem Dengan APBN

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi VII DPR RI menilai aneh Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) khususnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang menerbitkan surat No: T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 kepada Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tentang Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

Soalnya, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Dr H Mulyanto dalam surat itu Pemerintah menganulir keputusan Komite BPH Migas tanggal 1 Maret 2021 yang telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas (15/3).

“Ini preseden buruk pengelolaan Migas Nasional dan diduga Pemerintah melanggar UU No. 22/2001 tentang Migas khususnya pasal 41 ayat (3) dan pasal 46 ayat (3) hurup d, e dan f, dimana diatur ketentuan tugas BPH Migas meliputi pengaturan dan penetapan mengenai: d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.”

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu, Pemerintah tidak boleh seenaknya menabrak UU. “Ini kan bagian dari rule of the game kelembagaan Negara kita. Seharusnya Pemerintah justru memberi contoh dan keteladanan terkait dengan implementasi pemerintahan yang baik (good governance), agar pengelolaan pemerintahan ini semakin tertib dan mantabnya kepastian hukum,” kata Mulyanto.

Ini juga mencerminkan lemahnya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan BPH Migas. Pemerintah tak solid dengan manajemen amatiran. Tak kalah janggal, melalui surat itu, Pemerintah menetapkan akan membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) transmisi gas ruas Cisem ini melalui APBN, dengan dalih pada saat pelelangan proyek ini dilakukan belum ada Perpres No: 79/2019 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

“Alasannya tidak tepat. Ada kesan Kementerian ESDM tidak mengikuti perkembangan proyek ruas Cisem ini dan tidak berkomunikasi dengan BPH Migas. Kami tidak mengerti untuk apa Pemerintah mengambil alih proyek Cisem yang dibiayai partisipasi masyarakat menjadi beban APBN,” kata Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Industri dan Pembangunan itu menilai keputusan ini sangat aneh. Apalagi itu dilakukan ditengah defisit keuangan dan utang Pemerintah yang besar di tengah pandemi Covid-19. “Karena itu, kami dari Fraksi PKS meminta penjelasan kepada Menteri ESDM mengenai rasionalitas perubahan skema pembiayaan ini,” tegas Mulyanto.

Untuk diketahui pembangunan transmisi gas ruas Cisem harusnya sudah dimulai 7 Februari 2020 oleh pemenang lelang proyek saat itu PT Rekayasa Industri (Rekind). Namun, menjelang dilaksanakan pembangunan PT Rekind mengembalikan keputusan penetapan pemenang lelang itu kepada BPH Migas.

Atas pengembalian putusan pemenang itu, 5 November 2020 Komite BPH Migas melakukan rapat dan mengeluarkan rekomendasi sebagai alternatif solusi. Pertama, mengalihkan status pemenang lelang kepada peserta lain berdasarkan urutan pemenang lelang. Kedua melakukan lelang ulang. Dan ketiga memberikan rekomendasi pada Pemerintah melakukan penunjukan pelaksana proyek.

Berdasarkan rapat komite, 1 Maret 2021 diputuskan mengalihkan status pemenang lelang kepada peserta pemenang lelang urutan kedua. Dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, 15 Maret 2021, BPH Migas menyampaikan perkembangan status proyek ini. Namun, 1 April 2021, keluar surat pengambilalihan proyek itu oleh Pemerintah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait