JAILOLO, beritalima.com – Tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Yakni, Julice D Baura, Ibnu Hi Kadim dan Nikodemus R David, terancam di pidana. Lantaran bakal memproses Pergantian Antara Waktu (PAW) ketua Komisi III DPRD Halbar Nikolaus Tangayo, tanpa menunggu proses hasil persidangan yang belum ingkra.
“Jika ketiga unsur pimpinan DPRD Halbar ini, memproses klien (Nikolaus) tanpa menunggu proses ingkra di persidangan. Maka ketiga unsur pimpinan ini telah melanggar aturan dan saya selaku Penasehat Hukum (PH) bakal memproses ke jalur hukum, karena hanya semena – mena tanpa mengkaji aturan yang berlaku,”tegas Frizer Giwe PH Nikolaus Tangayo kepada wartawan, Senin (13/2/2017).
Menurutnya, dirinya bakal mengambil langka hukum seperti itu, karena proses gugat klien terhadap partai di pengadilan belum selesai sampai saat ini. Sehingga DPRD belum bisa menindaklanjuti proses PAW klienya sesuai putusan KPUD Halbar melalui surat, yang dikirim bebarapa waktu lalu ke Sekretariat DPRD Halbar.
“Putusan sampai ini belum keluar dari pengadilan, bagimana sudah bisa katakan ada proses PAW yang terjadi di DPRD,”pungkasnya. (ssd)