Front Anti Komunis Peringatkan PKI Sudah Bergerak, Harus Dilawan

  • Whatsapp
Aksi massa yang tergabung dalam Front Anti Komunis, saat membakar bendera PKI di Lapangan Parkir Museum NU Jawa Timur, Jalan Gayungsari Timur 35 Surabaya, Jumat (12/6/2020)

SURABAYA, beritalima.com | Puluhan umat beragama yang menamakan diri Front Anti Komunis (FAK) Jawa Timur menggelar aksi di Lapangan Parkir Museum NU Jawa Timur, Jalan Gayungsari Timur 35 Surabaya, Jumat (12/6/2020). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan DPR RI.

Mereka protes keras. RUU HIP ini diyakini telah dikonsep untuk memunculkan ideologi komunis. Karena itu, mereka menyerukan penolakan RUU ini harus dilakukan aparat dan masyarakat yang tak ingin sejarah buruk terulang. Seruang itu mereka lakukan lewat orasi dan pembacaan petisi yang ditandatangani beberapa tokoh penting di Jawa Timur, dan diwarnai dengan pembakaran bendera bergambar palu arit.

Dalam aksi ini hadir di antaranya Dewan Kurator Museum NU, Choirul Anam, Ketua Center for Indonesian Community Studies (CICS), Arukat Djaswadi, Guru Besar UIN Sunan Ampel, Prof Ahmad Zahro, Guru Besar Unesa, Prof Aminunddin Kasdi, dan Ketua Pergerakan Penganut Khittah Nahdliyah (PPKN), Mohammad Yunus. Selain itu juga tampak Daniel Moh Rasyid, H M Nur Hadi ST, aktifis 1998 Hari Cipto Wiyono, dan beberapa tokoh lainnya.

Selain mereka, hadir pula puluhan anggota berbagai ormas yang memakai kaos putih bertuliskan “Aku Bangga Jadi Musuh PKI”. Mereka tak henti-hentinya berteriak “gebuk PKI”.

Dalam sambutannya, Choirul Anam menegaskan, anggapan bahwa PKI sudah mati itu salah besar. Sampai saat ini dzurriyah PKI, anak dan cucunya terus bergerak menancapkan ideologinya di Indonesia. Bahkan, kemunculan mereka sudah terang-terangan.

“PKI berupaya keras agar tercipta opini seolah-olah mereka menjadi korban. Ini bisa dicek di Wikipedia. TNI, Polri, NU dan Muhammadiyah dituduh bersalah. Padahal tidak sedikit TNI dan Polri jadi korban PKI,” kata Cak Anam.

Menurutnya, RUU HIP sangat berbahaya. Sebab tidak mencantumkam TAP MPRS nomor 25 tahun 1966. Padahal seharusnya merujuk kepada TAP ini supaya memiliki cantolan hukum. “TAP MPRS 25/66 ini TAP ideologi. Yang dirujuk malah TAP lama, yaitu TAP Sumber Daya. Apa maunya?” ungkapnya sambil bertanya.

Lelaki lulusan Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang ini,l memastikan, Pancasila memilili kedudukan yang lebih tinggi ketimbang semua aturan dan perundangan yang ada. Dalam teori berdirinya negara, Pancasila disebut sebagai dasar norma atau norma dasar, dan kaidah-kaidah pokok bernegara.

“Nah dalam kesepakatan ini, jangan sampai didown-grade ke bawah lagi. Pancasila gak bisa diacak-acak. Kan mereka (esk PKI) maunya dijadikan norma hukum positif, jadi undang-undang, itu sudah nyalahi teori pendirian negara, mereka mau mendowngrade hanya sebagai norma undang-undang,” terangnya.

Di dalam RUU HIP ini, katanya, ada kecenderungan mengubah norma dasar menjadi norma liberalis dan kapitalis. Karenanya, FAK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur kompak akan membuat petisi kepada presisen dan DPR. Sebab, dari 9 fraksi di DPR RI, hanya fraksi PKS yang menolak RUU HIP.

Cak Anam mengingatkan presiden agar tidak minta maaf kepada eks PKI sebagaimana keinginan mereka. “Kalau soal korban, di kalangam NU banyak kok, saya punya catatannya, tapi kita tidak pernah mengungkap itu,” tukasnya.

Ketua Center for Indonesian Community Studies (CICS), Arukat Djaswadi, menambahkan, RUU HIP mengandung motif yang buruk bagi Indonesia. Buktinya, di pasal 6 dicantumkan bahwa Pancasila diperasi menjadi trisila, kemudian disederhanakan lagi menjadi eka sila, yakni gotong royong.

“Jadi semua sila gak ada termasuk agama, di sini kami berkumpul bersama untuk menyatukan pikiran dan langkah untuk hadapi RUU HIP yang akan digedok oleh DPR RI, karena ini inisiatif DPR bukan pemerintah,” ujarnya.

Ketua Umum Front Pancasila Indonesia ini mengaku, FAK akan berhadapan dengan DPR dalam rangka menjaga Pancasila. Arukat mengungkapkan, fakta bahwa perjuangan PKI hingga saat ini masih masif. Beberapa kali menuntut legalitas. Pada tahun 2003 ke MPR agar mencabut TAP MPRS nomor 25 tahun 1966, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Mereka juga sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya menuntut rehabilitasi dan kompensasi ke pemerintah. Namun, upaya mereka gagal dan terus berupaya, di antaranya pernah menuntut secara yudisial ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sehingga sempat membuahkan undang-undang nomor 27 tahun 2007. “Setelah kita ketahui dibalik itu ada kepentingan PKI, kita gugat ke MK dan kita menang, undang-undang itu lalu dibatalkan,” ujarnya.

Namun kemudian, rakyat Indonesia sempat lengah karena PKI menuntut ke MK supaya pasal 6 huruf g yang memuat syarat menjadi anggota DPR bukan dari PKI, sehingga PKI bisa memilih dan dipilih.

“Mereka tidak berhenti di situ, di bidang budaya misalnya, saya ketahui kurikulum pendidikan berbasis kompetensi, pemberontakan PKI 1948 dan 1965 dicabut oleh mereka. Namun kita lawan, saya diminta untuk klarifikasi dalam rapat Menko Kesra, alhamdulillah saat itu sepakat membatalkan kurikulum berbasis kompetensi,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut Arukat, eks PKI, anak dan cucu serta keluarganya melangkah lebih jauh, menuntut agar PKI dinyatakan sebagai korban kepada Komnas HAM. Mereka mengajukan ke Komnas HAM bahwa keluarga korban PKI mendapatkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH) yang pada akhirnya mendapatkan ganti rugi. “Sudah sudah terjadi. Dan berbahaya bagi masa depan Indonesia,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Guru Besar Unesa, Prof Aminunddin Kasdi. Prof Amin – panggilan akrabnya mengatakan, anak-anak sekarang sudah tidak peduli dengan kebangkitan PKI. Mereka hanya sibuk memikirkan masa depan ekonomi.

“Menurutnya, ini karena mereka tidak mengalami bagaimana kejamnya PKI tahun 1948 dan 1965. Mereka juga tidak paham modus gerakan komunisme di era sekarang, yang bakal memporak-porandakan tatanana kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Dulu, lanjut Prof Amin, umat Islam juga meremehkan kekuatan komunisme sampai membentuk partai, PKI. Tidak sedikit tokoh-tokoh Islam yang memuji-muji PKI, bahkan larut dalam sayap gerakannya. Baik dari NU, Muhammadiyah maupun ormas Islam lain. “Sekarang ini persis seperti tahun 1965. Umat Islam baru sadar, ketika melihat sejumlah jenderal dibunuh, kiai dan santri dihabisi,” tegasnya.

Disebutkan, sekarang ini modus PKI beda. Kalau dulu serangan fisik, hari ini kader PKI bergerak dengan merebut tatanan negara melalui politik. “Anak-anak kita mungkin saja, tidak berhadapan secara fisik, tetapi akan dihabisi secara politik. Dan itu sudah dilakukan melalui undang-undang. Hari ini mereka ‘menyusup’ dalam RUU HIP. Kalau HIP ini disahkan menjadi UU, mereka pasti ‘mengamandemen’ ruh tatanan bernegara kita. Ironisnya wakil kita, tidak paham,” ujarnya.

Diungkapkan, mereka saat ini sudah berhasil membuang pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Mahkamah Konstitusi menilai UU tersebut mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Kedua, mereka berhasil menciptakan opini bahwa PKI itu korban. Bahkan, pernah ditemukan buku pelajaran sekolah yang menerangkan PKI itu korban G30S/PKI 1965. Ini berbahaya. Dan ini hanya bisa dilakukan oleh kader PKI yang sudah menyusup ke pemerintah,” tegasnya.

Sekarang, muncul RUU HIP. Draf UU tersebut dengan jelas mengamputasi ruh berbangsa dan bernegara, sebagaimana dicita-cita pendiri bangsa ini. Tampak jelas, RUU HIP ini ingin memisahkan agama dari urusan bernegara. Ironisnya menggunakan kalimat Haluan Idelogi Pancasila. Isinya dimodifikasi sedemikian rupa, agar anak-anak kita jauh dari agama.

“Akhirnya larangan PKI dan ajaran Komunisme-Marxisme-Leninisme sebagaimana dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966, tidak masuk dalam konsideran RUU HIP. HIP ini hanya mencantumkan kata Ketuhanan. Kalimat ‘Yang Maha Esa’ dibuang. Begitu juga Kemanusiaan. Kalimat ‘Yang Adil dan Beradab’ dibuang. Padahal, kalau hanya kata Ketuhanan, kita bisa menuhankan apa saja, jabatan, pangkat, duit, ini berbahaya. Begitu juga Kemanusiaan, ini utuk siapa?” jelasnya.

Karenanya, RUU HIP, jelas Prof Amin, harus ditolak. Ini niat jahat menjauhkan bangsa dari Ketuhanan Yang Maha Esa. “Padahal, negeri ini merdeka, diakui para pejuang kita, dan dipatri dalam pembukaan UUD 1945, Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur. Ini tidak boleh diamputasi,” tandasnya.

Sementara itu Hari Cipto mengatakan, perjuangan melawan PKI tidak boleh kendor. “Kini saatnya umat beragama bangkit melawan komunis. Baik Islam, Kristen, Hindu, Budha semua harus bersatu mengamankan Pancasila. Kami siap turun jalan jumlah jumlah besar untuk tolak RUU HIP,” jelasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait