FSPTSI-KSPSI Desak Gubernur DKI Jakarta, Anies Evaluasi Kinerja TransJakarta

  • Whatsapp

Jakarta — Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar melakukan evaluasi kinerja Transjakarta yang sering kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, KPH. HM.Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta terkait seringnya Transjakarta mengalami kecelakaan dan membuat mayarakat pengguna khawatir

Menurut catatan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ada 14 kecelakaan bus Transjakarta dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Hal itu disampaikan Sambodo usai melakukan audiensi belum lama ini dengan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Yana Aditya

“Paling tidak di dua bulan terakhir ini saja, kami mencatat ada sekitar 14 kecelakaan yang melibatkan Transjakarta,” ujar Sambodo kepada wartawan

Karena ini menyangkut layanan transportasi yang melibatkan SDM Pengemudi, untuk itu menajemen Trans Jakarta perlu melakukan langkah perbaikan agar berbagai kecelakaan dapat dihindari.

“FSPTSI menduga seringnya kecelakaan karena faktor SDM pengemudi yang kurang profesional. Berdasarian informasi para pengemudi banyak kurang istirahat atau kelelahan,” tegas pria yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) berdarah Madura-Batak itu

Disebutkan para pengemudi setelah bekerja bisa sampai di rumah jam satu pagi, sementara pagi mereka sudah harus bekerja kembali. Tentu kurangnya istirahat dapat menurunkan stamina dan konsentrasi saat bekerja.

Untuk itu, FSPTSI mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar melakukan perbaikan dan evaluasi kinerja Trans Jakarta agar operasional dapat mencapai “zero accident”.

“Sebaiknya pengemudi harus diberi istirahat minimal 24 jam agar mampu merecovery akibat kelelahan. Sebaiknya juga perlu dokter khusus yang menilai kesiapan pengemudi bekerja,” tutut Jusuf Rizal yang kini mewadahi para Driver-Biker-Ojek seluruh Indonesia (DBOKC) itu.

Selain itu para pengemudi harus disertifikasi melalui pendidikan kompetensi. Dengan demikian para pengemudi merupakan SDM yang profesional pada bidangnya yang memiliki disiplin dan berkinerja baik. (red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait