SURABAYA – beritalima.com, Kun Cahyo Rahardi warga Perumahan Mutiara, RT 26-RW 27 Banjarbendo, Sidoarjo ini terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili. Kun Cahyo didakwa telah menggelapkan mobil yang ia kredit di PT Verena Multi Finance (VMF) Jalan Jaksa Agung Suprapto Kavling 39-41 Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, pada persidangan kali ini menghadirkan saksi dari PT VMF untuk memberikan keterangan terkait kronologi perkara penggelapan itu terjadi.
“Terdakwa ambil mobil Toyota Inova warna hitam di dealer. Perusahaan kami yang melakukan pembiayaan,” ujar saksi Miswandi, kepala bagian penagihan PT VMF di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (18/11/2021).
Miswandi menambahkan, sewaktu rumah Kun Cahyo kami datangi karena ada tunggakan pembayaran sepuluh bulan, ternyata mobil Inovanya sudah dia digadaikan ke Pak Haji Nois (DPO) sebesar 45 juta rupiah.
“Padahal pembiayaan mobil tersebut diikat dengan perjanjian resmi yakni jaminan fidusia. Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak dibenarkan dalam aturan fidusia pasal 36, disebutkan bahwa tidak boleh menyewakan atau mengalihkan aset ke pihak lain tanpa seijin perusahaan yang membiayai. Kira-kira seperti itu Yang Mulia,” sambungnya.
Sedangkan terkait dengan sepengetahuan saksi bahwa terdakwa menyewakan mobil tersebut, ia mengaku tahu dari keterangan terdakwa sendiri saat dilakukan penagihan.
“Melihat fakta seperti itu, lalu dia saya suruh membuat surat pernyataan bahwa unit mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain. Sampai saat ini unit mobil tidak diketahui keberadaanya,” jelasnya.
Ditanya Jaksa berapa total kerugian yang diderita PT VMF akibat kasus ini?Saksi Miswandi menjawab sekitar Rp 225 jutaan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, saat diperiksa, tanpa berbelit Kun Cahyi mengakui semua perbuatannya.
“Mobil itu hanya saya gadaikan Pak Hakim,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.
Diketahui, tanggal18Maret 2018, Kun Cahyo menandatangani perjanjian pembiayaan dengan PT VMF atas satu unit mobil Toyota Inova 2.0 A/T tahun 2012 warna hitam metalik Nomor Polisi S 1961 WS. Dengan jangka wakti 2020-2025.
Harga mobil tersebut dipatok dengan angsuran sebanyak 48 bulan. Setiap bulan Kun Cahyo harus membayar cicilan Rp 4,7 juta.
Perbuatan terdakwa, Kun Cahyo tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (Han)