Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Dua Penjual Sabu : Saya Pikir-pikir Dulu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 1 milia subsidair 2 bulan kurungan terhadap Agus Maulana dan Aprilia Suci.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang hanya menuntut 4,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliat subsidair enam bulan kurungan terhadap penjual paketan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Agus Maulana dan Aprilia Suci menyatakan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan atau menerima putusan hakim tersebut. Mereka meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir lebih dahulu.

“Kami perlu pikir-pikir dulu Pak Hakim,” ujar Agus Maulana usai mendengar putusan hakim secara virtual di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (18/10/2021).

Dalam amar putusannya, hakim Martin Ginting menilai Agus Maulana dan Aprilia Suci terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua JPU yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjual 9 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga perpoket Rp 150 ribu.

Berikut modus operandi penjualan poketan sabu yang dilakukan dua warga jalan Bulak Banteng Lor Bhineka RT 05-RW 08, kelurahan Bulak Banteng, kecamatan Kenjeran tersebut.

Minggu tanggal 04 Juli 2021 jam 23.30 WIB mereka meneri kurang lebih 1 gram narkotika jenis sabu dari DPO Safii. Senin tanggal 05 Juli 2021 pukul 02.00 Wib kemudian mereka membaginya menjadi 10 poket dengan rincian : 5 poker sabu seharga Rp. 100.000 dan 5 poket sabu seharga Rp. 150.000.

Senin tanggal 05 Juli 2021 pukul 20.00 Wib barang haram tersebut lantas mereka jual.

Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Satrekoba Polresrabes Surabaya Maskoro Hasan dan Erik Riang Kusuma telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya Jalan Bulak Banteng Lor Bhineka ditemukan barang bukti 8 poket pllastik narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,24 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram beserta pembungkusnya, 1 buah kotak cotton bud, beberapa plastik klip kosong, 1 buah HP infinix. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait