JEMBER, beritalima.com | Gadaikan tujuh mobil milik rental, pria berinisial EBB asal Desa Bagon, Kecamatan Puger, ditangkap Polisi.
Tersangka ditangkap, setelah pihak Kepolisian Resort Jember mendapat laporan dari lima pemilik rental atau korban.
“Yang sudah laporan masih 5 orang, dan dua orang masih belum. Mereka melaporkan tersangka, karena mobil miliknya digadaikan,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat Press Conference, Kamis (24/11/2022).
Bertempat di halaman kantornya, Hery menceritakan, tersangka awalnya menyewa mobil kepada rental mobil selama beberapa hari.
Namun setelah itu, tersangka menggadaikan mobil tersebut ke pihak lain, dengan nilai bervariasi.
“Ada yang 20 juta hingga 40 juta. Tergantung dari jenis kendaraan,” terangnya. Kepada korban, tersangka mengaku mobil tersebut milik pribadi.
Untuk membuat percaya korban, tersangka berjanji akan menunjukkan beberapa hari kedepan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Korban menerima mobil bersama STNK,” ucap Kapolres. Setelah tenggat waktu yang ditentukan belum dikembalikan, lalu korban melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke Polisi.
Menurutnya, tersangka melakukan penggelapan mobil mulai bulan November 2022. Untuk jenis mobil yang digadaikan, diantaranya mobil Avanza, Brio dan sebagainya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 373 KUHP subsider 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Tersangka berikut 7 unit mobil sebagai barang bukti berhasil kita amankan,” pungkasnya. (Sug)