Gadiakan Mobil ASN, Sopir Grab Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ervin Novarianto alias Erwin, sopir Grab yang kerap mangkal di Jalan Prapanca, Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/9/2019). Terdakwa didakwa telah menggelapkan mobil Daihatsu New Ayla milik Mochamad Saiful, seorang pegawai negeri sipil yang tinggal di Jalan Dukuh Kupang Barat I Gang 3 Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Anggraini dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi korban yakni Mochamad Saiful.

“Seingat saya pada 27 Mei 2019 terdakwa datang ke tempat saya. Kedatangan terdakwa hendak mencari mobil untuk digunakan sebagai angkutan Grab.

Karena sudah kenal cukup lama dan juga pernah merental sebelumnya, saksi Mochamad Saiful, tak menaruh curiga terhadap terdakwa.

Dalam perjanjian tersebut, terdakwa akan merental mobil selama 5 hari dengan biaya sewa Rp 110 ribu per hari. Tetapi setelah dua kali membayar biaya sewa, setelah itu mobilnya digadaikan oleh terdakwa sebesar 30 juta

“Saat dihubungi nomor HP tak bisa dihubungi. Saat saya cari di rumahnya juga tak ada, hanya bertemu istrinya. Tetapi pihak istri tak tahu soal mobil saya yang dibawa suaminya,” lanjut saksi menjelaskan.

Dihadapan majelis hakim, saksi juga mengaku bahwa antara dirinya dengan terdakwa sekarang sudah berdamai, dan mobil Ayla yang sempat digadaikan terdakwa tersebut, sudah ditebus dan diserahkan kembali kepada saksi korban.

“Sekarang sudah damai dan mobil itu sudah diserahkan kembali pada saya.” paparnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Purnomo.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Ervin Novarianti alias Erwin alias Towel dikenai sangsi pasal 378 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *