JAKARTA, beritalima.com — Kuasa hukum Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Gubernur non aktif DKI Jakarta, Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH menjawab pertanyaan beritalimacom : usai sidang ke-8, hari ini (31/01) Pukul 23.30 WIB.
Mengapa gaduh setelah pemeriksaan Dr. (HC) K. Ma’ruf Amin kemarin ?
Mengingat posisi Beliau adalah Ketua MUI, yang ketika diperiksa dipersidangan terjadi nuansa yang berbeda dengan ketika kita menghadap/bertamu di kantornya. Siapapun ketika diperiksa dipersidangan tentu harus mengalami perlakuan sebagaimana hukum yang berlaku yaitu setiap orang siapapun Dia diperlakukan sama dimata hukum/persidangan (equility before the law) dan keadaan ini mungkin terasa tidak nyaman bagi saksi ataupun pandangan masyarakat awam yang belum paham. Beliau dihadirkan oleh JPU sebagai Saksi Fakta sesuai dengan yang tertera dalam BAP (“bukan sebagai Ahli” seperti yang disebut dibeberapa Medsos saat ini), sebagaimana diterangkan Saksi ketika diperiksa Polisi tanpa adanya surat panggilan Polisi dan atas kehendak Saksi sendiri saat itu serta dalam persidangan menerangkan Beliau sebagai Saksi Fakta selaku Ketua MUI (bukan yang lain).
Sebenarnya pemeriksaan Saksi berjalan lancar bahkan ketika Majelis Hakim atas permohonan JPU menawarkan rehat atau penundaan sidang mengingat usia Saksi, ternyata Saksi dengan tegas menolak dan minta supaya pemeriksaan dilanjutkan sampai selesai. Tetapi keadaan menjadi tampak ada kepanikan Saksi maupun Orang Pengantar Saksi setelah ditanyakan oleh Kuasa Hukum yang intinya antara lain :
- Mengapa Saksi justru menunjuk/mengirim Rizieq Shihab (yang memusuhi BTP) sebagai Ahli bukan Ulama NU yang dinilai sejuk ? Dijawab : itu kebijakan Saksi.
- Mengapa Saksi tidak bersikap terhadap perkataan Rizieq Shihab yang jelas-jelas menodai agama Islam dengan kata-katanya/viral yang beredar ? Dijawab : belum ada laporan.
- Mengapa dalam riwayat pekerjaan Saksi di BAP yang terinci (1 s/d 12) tidak disebutkan pernah menjabat sebagai Wantimpres tahun 2004 s/d 2014 di Era Presiden SBY ? Sehingga menimbulkan kesan sengaja disembunyikan.
- Apakah betul Saksi pernah menerima Paslon No. 1 yaitu AHY – Silvy dan memberikan restu kemenangan ? Dijawab : itu sebelum adanya kejadian Kep. Seribu di PBNU. Tetapi kemudian dapat dibuktikan oleh Kuasa Hukum BTP itu terjadi hari Jumat 7 Oktober 2016 dan kemudian Saksi /Dr. (HC) KH Ma’ruf Amin memperbaiki/mengakui.
- Apakah Saksi pernah menerima telepon dari SBY sebelum adanya pertemuan yaitu tanggal 6 Oktober 2016 pada pukul 10.16 WIB : minta supaya diatur pertemuan AHY-Silvy di PBNU dan minta supaya segera diterbitkan Fatwa Penistaan Agama oleh BTP. Dijawab dengan suara pelan : Tidak (tidak tegas). Sehingga Kuasa Hukum mohon kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan Saksi yang akan dibuktikan sebaliknya.
Setelah di session inilah baru kelihatan ada kepanikan dari Saksi dan Orang-orang Pengantar Saksi saat itu. Seharusnya dalam persidangan hal-hal seperti ini adalah sudah merupakan kebiasaan dan tidak perlu ada kepanikan yang didramatisir.
Mengapa pemeriksaan sampai 7 jam ?
Saksi Fakta / Dr. (HC) KH Ma’ruf Amin selaku Ketua MUI yang menerbitkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 tentunya mempunyai peranan strategis dalam pencarian keadilan bagi BTP sehingga banyak hal spesifik yang perlu ditanyakan untuk membuat terangnya perkara demi keadilan. Sekali lagi mengenai waktu pemeriksaan tersebut juga sesuai dengan kehendak Saksi ketika menjawab tawaran Majelis Hakim untuk ditunda.
Apa benar Dr. (HC) KH Ma’ruf Amin akan dilaporkan oleh Ahok ?
Sungguh Tidak Benar ! dan issue ini cenderung dibuat dengan etikad tidak baik karena masalah melaporkan adalah ditujukan kepada Saksi Pelapor yang telah terungkap membuat laporan tidak benar (Palsu) dan keterangan palsu dalam persidangan yang terungkap untuk kepentingan Paslon tertentu terkait Pilkada DKI-1 sehingga telah merampas HAM BTP yang dalam waktu berbulan-bulan harus menyandang Terdakwa dan didudukkan di kursi pesakitan PN Jakarta Utara. Mengenai kebijakan melaporkan atau tidak terhadap Saksi Pelapor itupun adalah kebijakan Tim Kuasa Hukum sepenuhnya tidak perlu persetujuan BTP karena hukum telah menentukan : barang siapa mengetahui adanya kejahatan wajib untuk melaporkan.
Bagaimana pemeriksaan Saksi yang lain ?
Saksi / Pelapor H. Ibnu Baskoro MBA yang diperiksa kurang lebih 6 jam terungkap tidak berbeda seperti Para Pelapor lain yang beretikad tidak jelas diduga by design (skenario pihak tertentu). Sedang Saksi Fakta yang dihadirkan JPU : Dahlia, S.Ag. MA., Pejabat KPU dinilai sesuai apa adanya dan justru menguntungkan.
Mengapa begitu sulit dan rumit persidangan perkara Ahok ?
Perkara ini adalah perkara sepele saja, tetapi menjadi rumit dan seolah-olah sulit dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan politik yang mendominasi masalah hukumnya. Saat inipun perkara BTP sebenarnya sudah tampak terang benderang dari pemeriksaan persidangan tetapi manuver politik yang membayangi justru mengkondisikan kehadiran awan kelabu dengan issue fantastis tidak jelas membuat bingung dan menyesatkan masyarakat awam.
Bagaimana menyikapi protes gaduh yang lagi hangat di Medsos ?
Sebagai Profesional tentu menyikapi hal tersebut berpegang teguh sesuai Kode Etik Profesi dengan menjunjung tinggi Keluhuran Jiwa Profesional yang Mandiri Demi Keadilan, artinya tetap bijak, tanggap dengan berusaha menyejukkan tetapi tidak akan mengabaikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan demi menggapai Keadilan, Kepastian dan Manfaat Hukum.
Semoga semua pihak berkenan menjunjung tinggi kepentingan Bangsa dalam bingkai NKRI, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 berlandaskan Pancasila sesuai semangat Proklamasi RI. Salam Bela Negara!!.
(dd/tim)