Gagahi Siswi SMP, Pemuda Asal Sapudi Mendekam dibalik Terali

  • Whatsapp
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP terancam Pasal 81,82 UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SUMENEP, beritaLima – Seorang pemuda tanggung asal kepulauan atas nama Supriyanto alias Supriyadi (23), warga Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep Madura, Jawa Timur, diamankan petugas, lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap TA (12), yang masih duduk dibangku SMP.
Pemuda tersebut berhasil diringkus Polisi pada Sabtu (1/ 07/ 2017).

“Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolres Sumenep, AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, SIK, MSi. Melalui kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Suwardi.

Menurut AKP. Suwardi, TA merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) asal Dusun/Desa/Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.

Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan pelaku, saat pelaku berada di rumah korban. Saat itu, (TA) dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, dengan cara diancam.

“Perbuatan tak senonoh pelaku pada korban, dilakukan saat pelaku berada didalam rumah korban. Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku, agar mau melayani nafsu syahwatnya,” paparnya.

Mengetahui anaknya jadi korban perkosaan pelaku, maka keluarga TA melaporkan tindakan Supriyadi yang telah merenggut keperawanan anaknya kepada kepolisian setempat.

Laporan tersebut diterima polisi pada 21 Juni 2017 dengan nomor Laporan Polsi LP/05/VI/2017/Jatim/Res Sumenep/Sek Sapudi.

“Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan, saat ini masih ada di Polsek Gayam. Kalau tidak ada halangan besok kami jemput untuk dibawa ke Polres,” jelas Kasubag humas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP terancam Pasal 81,82 UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *