Gagal Dapatkan Cinta Wanita Pujaan, Pria di Jember Bacok Temannya

  • Whatsapp
Polisi saat membawa korban ke Puskesmas Jelbuk (beritalima.com/istimewa)
Polisi saat membawa korban ke Puskesmas Jelbuk (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Gagal dan kalah bersaing mendapatkan cinta dari wanita pujaannya, Mohammad Ghozil Amin (26) terpaksa membacok temannnya.

Pria asal Desa Panduman Kecamatan Jelbuk, membacok temannya sendiri, yang masih bertetangga tersebut lantaran ada dendam asmara.

Bacaan Lainnya

“Kejadiannya sudah 13 Januari lalu, tersangka kabur dan baru ditangkap kemarin,” kata Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistiono saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Kronologi awal kejadian ini, menurut Kapolsek, saat itu korban M. Rofi (21) mendatangi rumah tersangka dan langsung menuju ke kamarnya, karena tersangka sedang tidur.

“Korban saat itu meminta atau menanyakan kail pancing kepada tersangka, yang saat itu sedang tidur,” katanya.

Karena omongan korban M. Rofi menyinggung tersangka, tanpa banyak bicara, tersangka langsung memukul korban dengan tangannya, namun berhasil ditepis oleh korban.

Tersangka lalu berlari ke belakang, kearah dapur rumah dan mengambil sebuah pisau. Kemudian, tersangka kembali menuju korban, yang sedang duduk di ruang tamu.

“Tersangka lalu menyabetkan pisau kearah muka korban, hingga mengenai dibagian pelipis mata sebanyak dua kali. Korban kemudian bercucuran darah dan kabur minta tolong,” jelas Dwiko.

Tak lama kemudian, warga setempat menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Jelbuk dan langsung menolong korban, serta membawa ke Puskesmas Jelbuk.

“Sedangkan tersangka, saat itu langsung kabur melarikan diri. Tapi kemarin, anggota kami berhasil mengamankan tersangka,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Balung.

Hasil pemeriksaan, Kapolsek menyatakan, kasus ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam tersangka kepada korban. Karena tersangka, kalah bersaing dengan korban, untuk mendapatkan cinta dari seorang wanita yang disukainya.

Kapolsek menegaskan, tersangka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait