Gagal Dimediasi, Gugatan Harta Bersama Janda Cantik Pada Mantan Suami Berlanjut

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gugatan Harta Bersama antara janda cantik Roestiawati Wiryo Pranoto dan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari akan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah mediasi antar kedua pihak gagal menemui kesepakatan damai.

Ditemui usai mediasi yang digelar secara tertutup, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto menyatakan tidak adanya kesepakatan dalam sebuah mediasi merupakan sesuatu yang biasa. Sebab, sudah menjadi sebuah kelaziman di dunia ini bahwa seseorang yang dituntut tidak akan menyerah.

“Jadi kalau mediasi gagal itu hal yang biasa, tinggal nanti kita sama-sama berjuang di persidangan,” ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Hartono menambahkan, yang menjadi persoalan bagi dia adalah atas perilaku pihak tergugat yang merasa benar atas apa yang dilakukan, yang mana tergugat bersikukuh bahwa perjanjian perdamaian itu yang menjadi tolok ukur.

Untuk itu pihaknya selaku penggugat akan mengungkap semua bahwasanya sebuah perjanjian perdamaian tidak bisa dianggap sah apabila melanggar perundang-undangan yang berlaku terutama dalam hal pembagian harta gono gini dalam perkara ini.

Hartono menambahkan, pihaknya juga menyoal dalam hubungan suami isteri akan menjadi aneh apabila muncul perjanjian perdamaian, artinya ada sesuatu sebelumnya. Kalau memang tergugat merasa ada sesuatu dalam diri penggugat, maka hal itu harus dibuktikan. Dan itu, tidak berpengaruh dengan pembagian harta gono gini antara keduanya sebagai mantan pasangan suami isteri.

“Artinya, meskipun ada perselisihan antara suami isteri namun hal itu tidak mempengaruhi pembagian harta gono gininya,” tambahnya.

Selain itu menurut Hartono, di dalam akta perjanjian disebutkan tentang pembagian harta gono gini. Namun, pembagiannya tidak berimbang hanya dibagi Rp 3 miliar itupun dibayar dengan menyicil.

“Ini ini jelas terjadi manipulasi data, terjadi penggelapan,” tambahnya.

Hartono menambahkan, karena hari ini tidak terjadi kesepakatan perdamaian maka pihaknya juga akan menempuh cara pidana dalam waktu dekat yakni terkait peristiwa pemukulan yang terjadi antara tergugat dengan teman penggugat.

Dr Yory Yusran kuasa hukum Tergugat menyatakan pada prinsipnya kliennya menolak atau tidak sepakat atas perdamaian yang diajukan penggugat. Terkait hal apa yang tidak disetujui? Yory menyatakan akan mengungkapkan hal itu di dalam jawaban.

“Nanti akan saya sampaikan dalam jawaban,” jawabnya.

Karena tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, maka proses persidanganpun dilanjutkan dengan pembacaan gugatan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Perlu diketahui, berdasarkan nomer perkara 650/pdt G/2021/PN Sby tertuang sejumlah harta yang disoal. Diantaranya adalah lima kendaraan roda empat, empat bidang tanah, dua unit rumah mewah, hak sewa atas beberapa counter di sebuah mall, serta sejumlah uang yang ada di bank dengan total sekitar Rp 8 miliar.

“Dengan aset serta uang sebanyak itu tapi klien saya cuma dikasih Rp 3 miliar, ini kan jelas tidak adil. Kita tuntut dibagi samalah, karena ini harta bersama jadi masing-masing memiliki hak yang sama,” pungkas Hartono. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait