Aksi penipuan pelaku terbongkar 4 Juni 2016. Ketika itu IG mendatangi kediaman korban di Kalibaru untuk membuka kardus yang ditutup kain penuh tulisan Arab yang digadang-gadang telah berisi uang penggandaan lebih 1 miliar rupiah. Saat kardus itu dibuka ternyata uang yang digandakan menggunakan ilmu perdukunan itu tak bertambah.
Akhirnya kasus ini dilaporkan korban kepada aparat. IG pun diamankan petugas dan dimintai keterangan. Bukti mengejutkan justru didapat petugas saat melakukan penyitaan barang bukti. Sebanyak 178 lembar uang pecahan seratus ribu yang diduga palsu ditemukan penyidik.
Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto, uang ini didapat pelaku dari seseorang. Dugaan petugas IG sengaja mengedarkan uang aspal itu kepada calon mangsanya. Permainan ganda pelaku baru terbongkar setelah diendus penyidik.
“Selain menipu dia juga mengedarkan uang palsu. Asal usul uang aspal sedang kita selidiki. Terkait kualitas uang tersebut akan kita kirim ke labfor untuk memastikan,” tegasnya.
Dikisahkan Kapolres, sial yang dialami korban berawal pertemuannya dengan pelaku pada Desember 2015 lalu. Saat itu IG yang bertemu korban di daerah Kalisat, Jember, mengaku bisa menggandakan uang. Kemudian pada April 2016 AR tergiur untuk melipatkan gandakan uangnya.
“Bukannya tambah malah kena tipu. Uang Rp 30 juta yang dikirim melalui bank tak kembali. Sebagian uang itu telah habis dipergunakan tersangka untuk membeli perlengkapan penggandaan uang. Sisanya lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” tambah AKBP Budi Mulyanto.
Lalu bagaimana praktek penipuan yang dijalankan IG? Di hadapan penyidik dan awak media, dukun pengganda uang asal Kota Santri ini mempraktekkan secara singkat. Tehnik yang dipakai dengan cara menyalakan dupa di bawah kardus yang ditutup dengan kain penuh rajah. Setelah itu kardus sarana pengganda uang dibiarkan dalam waktu lama sampai waktunya dibuka. (Abi)