BELITUNG, beritalima.com – Ketidaksiapan anggota DPRD Kabupaten Belitung dalam menyerap aspirasi masyarakat dan pihak pengusaha yang ingin melakukan investasi tercermin sekali dalam rapat mediasi diruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Belitung, Jum’at (08/02/19).
Rapat yang dilakukan diruang badan musyawarah yang seharusnya dijadwalkan oleh DPRD Kabupaten Belitung sejak pukul 14.00 wib itu molor ke pukul 15.30 wib. Padahal perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah OPD terkait, Camat Tanjungpandan, Kepala Kelurahan Tanjung Pendam, Kepala Lingkungan (Kaling) Tanjung Pendam, Perwakilan warga Rt 09 Kelurahan Tanjung Pendam dan Pihak Extreme Bar telah lama hadir.
Tidak hanya itu, Bahkan rapat yang seharusnya dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani bersama wakil ketua DPRD Kabupaten Belitung serta komisi l dan komisi lll hanya dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Budy Prasetiyo.
” Jadi langsung saja rapat ini kita buka, terus terang saja anggota DPRD ini yang duduk ada 25 orang. Saya hanya menerima. Undangan sudah kita kirimkan kepada eksekutif maupun ke dinas-dinas terkait,” kata Budy Prasetiyo saat membuka rapat.
Dari pihak terkait seperti dinas dan perangkat Desa hingga kecamatan telah hadir. Juga dihadiri oleh pihak Extreme Bar dan perwakilan warga Kelurahan Tanjung Pendam.
Tidak sampai lima menit rapat ditutup kembali olehnya. Dikarenakan dirinya tidak bisa melanjutkan rapat tersebut lantaran dari anggota DPRD yang lain tidak dapat hadir.
” Ini dari ketua yang mengundang di disposisikan kepada saya wakil ketua. Saya tidak bisa memutuskan dikarenakan anggota DPRD tidak lengkap hadir. Saya dari rekan-rekan DPRD mewakili dan harap maklum karena sedang menghadiri reses maupun musyawarah untuk pembangunan,” ungkapnya.
” Bahwa pada hari ini, seperti yang saya sampaikan saya hanya sendiri. Jadi mohon maaf ketika dalam penyelesaian masalah tidak bisa menyerap aspirasi dari anggota yang lain maka tidak bisa saya melanjutkan kegiatan ini,” lanjutnya lagi.
Budy Prasetiyo tidak bisa menjawab permasalahan ini dengan sendiri, dikarenakan ada masing-masing komisi yang membidangi. Kemungkinan dilain waktu rapat ini akan dijadwalkan kembali agar bisa untuk dibahas bersama.
” Karena tidak bisa saya jawab sendiri. karena hal ini komplek, ada komisi l yang membidangi perizinan, komisi ll membidangi perekonomian, dan komisi lll berkaitan dengan kemasyarakatan. Dengan berbesar hati saya tidak bisa melanjutkan kegiatan hari ini. Agenda mungkin bisa kita cari waktu yang lain untuk menyelesaikan permasalahan ini. Demikian pernyataan hari ini saya tunda,” jelas Budy.
Disamping itu, Ferdy Hermawan selaku penasehat hukum Extreme Bar merasa sangat kecewa dengan hal ini. Menurutnya, hal ini memang dari pihaknya yang meminta untuk dimediasi.
Sebagai warga negara yang berhak untuk melakukan kegiatan usaha di Belitung.
” Kita yang mengajukan permohonan ini tertanggal 15 Januari. Apa kepentingan kita, ini kan berkaitan dengan hak-hak berusaha. Setelah sekian lama hak-hak berusaha itu tidak bisa kita laksanakan, hak-hak ini kan merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Ferdy kepada beritalima.com, Jum’at (08/02/19).
Mediasi terkait perizinan Extreme Bar ini padahal sangat ditunggu sekali oleh pihak perusahaan CV Extreme Bar. Dikarenakan perusahaan tersebut telah lama terkatung-katung tidak bisa mengoperasikan usahanya di Kabupaten Belitung.
” Kita berharap betul hari ini bisa dilaksanakan. Karena inilah tempat aduan kita yang terakhir, yang menindaklanjutikan mereka. Undangan telah kita terima dan dijadwalkan hari ini, yang ngundang ini dewan terhormat. Tiba-tiba gak jadi, tiba-tiba dibatalkan dan yang membatalkannya bukan kita. Dibatalkan dengan cara sepihak, andalah yang bisa membayangkan sendiri tadi,” ungkapnya kecewa.
Terpisah, Firmansyah selaku perwakilan dari masyarakat Kelurahan Tanjung Pendam khususnya Rt 09 yang langsung terkena dampak dari beropersinya Extreme Bar menyampaikan bahwa dirinya juga sangat kecewa. Karena hal ini merupakan undangan dari DPRD Kabupaten Belitung sendiri.
” Ya inikan mereka yang mengundang kita, kita sudah satu setengah jam menunggu kalau pukul 04.00 wib tidak ada, kita akan pulang,” kata Firmansyah.
Mengenai sikap masyarakat Jalan Pattimura khususnya Rt 09 yang nantinya langsung terdampak dari beroperasinya Diskotik tersebut tetap melakukan penolakan.
” Kita tetap menolak, itu sudah komitmen kita masyarakat. Silahkan mereka penuhi perizinan mereka kita tetap menolak hal itu,” pungkasnya.
Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Belitung yang tidak hadir dalam rapat mediasi :
- Taufik Rizani (ketua DPRD)
- Agung Maytria (wakil ketua ll DPRD)
- Syamsudin (komisi l)
- Ansori (komisi l)
- I Bagus Diarsa (komisi l)
- Firuzah (komisi l)
- Junaidi Derani (komisi l)
- Rudi Hartono (komisi l)
- Syamsir (komisi l)
- Johanes Hanibal Palit (komisi lll)
- Marwan Putra Fajar (komisi lll)
- Rusdianto (komisi lll)
- Mastop (komisi lll)
- Wahyu Afandi (lll)
- Basri (komisi lll)
- Mintet (komisi lll).
(azl)