TIMIKA, beritalima.com. Guna meningkatkan pencegahan peredaran miras ilegal ke pedalaman merauke,Polsek KPL merauke terus melakukan razia dan pemeriksaan barang calon penumpang yang akan berangkat menggunakan jalur laut,alhasil di temukan miras jenis vodka di dalam ember Tahu, Selasa (23/07).
Saat di Konfirmasi Kapolsek Pelabuhan Melalui Kanit Reskrim Aiptu Udin Santoso, di jelaskan Pada Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar jam 19.30 wit di Pelabuhan Laut Merauke di atas kapal KM. SABUK NUSANTARA 53 yang akan berangkat ke Wanam distrik ILwayab, Tim dari Polsek KPL Merauke melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan Minuman Keras jenis VODKA sebanyak 22 botol dengan ukuran 250 ml, barang tersebut di simpan di dalam tahu,menurut keterangan ABK Kapal di ketahui Pemilik tahu tersebut akan berangkat ke wanam distrik ilwayab, namun saat pemeriksaan pelaku melarikan diri”.Ungkap Kanit Reskrim
Kanit Reskrim menambahkan, kami masih melakukan penyelidikan atas kepemilikan barang tersebut, karena melihat situasi yang cukup ramai, pelaku dengan mudah melarikan diri, untuk sementara barang bukti kami amankan di mapolsek Pelabuhan.
(Indra)